Berita

Polda Jateng Usahakan Tersangka Bullying dr Aulia Tidak Kabur ke Luar Negeri

Semarang – Tiga tersangka kasus pemerasan mahasiswa PPDS Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), dr Aulia, masih belum ditahan hingga hari ini. Namun, Polda Jawa Tengah (Jateng) telah mengeluarkan pencegahan ketiga tersangka bepergian ke luar negeri untuk ketiganya.
Hal ini disampaikan Dirkrimum Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Dwi Subagio. Ketiga tersangka yakni inisial TE, SM, dan Z. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (24/12).

“Belum, belum (ditahan), kita kan memeriksa dulu. Kita periksa dulu, terus kita tentukan, nanti baru kita pertimbangkan,” kata Subagio kepada wartawan di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Jumat (27/12/2024).

Ia melanjutkan, saat ini kasus bullying dan pemerasan di balik kematian mahasiswa PPDS Anestesi Undip itu masih dalam proses pemberkasan. Potensi penambahan tersangka masih mungkin dimunculkan.

“(Kenapa belum ditahan) Tersangka ini, Undip, dari Kemenkes, Kariadi, mereka sangat kooperatif dan membantu kami. Mereka sedang mencanangkan zero bullying segalanya, kooperatif membantu kita,” terangnya.

Kendati demikian, Polda Jateng pun telah melayangkan surat pencegahan sehingga ketiganya tidak bisa keluar negeri.

“Sudah dilayangkan pencekalan (pencegahan), dilarang ke luar negeri. (Mulai kapan?) Sudah kita kirimkan, apakah sudah diterima atau bagaimana nanti kita cek,” jelasnya.

Selanjutnya, Polda Jateng akan segera melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka. Rencananya, pemeriksaan akan dilakukan awal Januari 2025.

“Administrasi penyidikan awal sudah kami lengkapi, jika yang bersangkutan hadir kita akan melakukan pemeriksaan. (Kapan rencana pemeriksaan?) Awal Januari,” terangnya.

“Nanti kita lihat pemeriksaan awal Januari, kita akan lihat dan analisa bagaimana hasil pemeriksaannya,” sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Jateng telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan bullying dan pemerasan yang mengakibatkan tewasnya mahasiswa PPDS Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), dr Aulia Risma. Ketiga tersangka merupakan Kaprodi hingga senior Aulia.

“Ditreskrimum Polda Jawa Tengah telah menetapkan 3 tersangka kasus PPDS program pendidikan dokter spesialis, yaitu 1 saudara TE, kedua saudari SM, ketiga saudari Z,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto di Mapolda Jateng, Kelurahan Mugassari, Kecamatan Semarang Selatan, Selasa (24/12).

Sumber : detik.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 4,354