Berita

Pemerasan dr Aulia, Peran Kaprodi dan Senior Disorot

SEMARANG – Polda Jateng telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus pemerasan di balik tewasnya mahasiswi PPDS Undip, dokter Aulia Risma. Polisi mengungkap peran para pelaku.
Dilansir detikJateng, tersangka TE merupakan Kaprodi Anestesiologi FK Undip, kemudian SM selaku Kepala Staf Medis Kependidikan Prodi PPDS Anestesiologi, dan Z adalah dokter senior dari korban. Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto membenarkan semuanya.

Tersangka TE berperan memanfaatkan senioritasnya di kalangan PPDS dan meminta uang yang tidak diatur akademik dan ikut menikmati. Kemudian SM juga turut serta meminta uang dan meminta langsung ke korban yang bertugas sebagai bendahara.

Sementara itu, Z merupakan mahasiswa senior yang paling aktif memberi doktrin dan kerap memaki-maki ke juniornya termasuk korban. Hal itu juga tidak dibantah oleh Artanto.

“Sudah saya jelaskan, nanti rekan-rekan bisa melihat perkembangan. (Seniornya?) Ya, kurang lebih demikian. (Tersangka) Satu laki-laki, dua perempuan,” kata Artanto kepada wartawan di lobi Mapolda Jateng, Semarang, Selasa (24/12/2024).

Para tersangka dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP dan/atau secara melawan hukum memaksa orang lain melakukan atau tidak melakukan sesuatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP.

Sumber : detik.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 1,676