SEMARANG – Polda Jawa Tengah dikabarkan telah menetapkan tersangka kasus bullying di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro, yang menyebabkan mahasiswa PPDS Undip, Aulia Risma Lestari meninggal dunia.
Hal tersebut dikonfirmasi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio. Ia meminta agar lebih jelasnya ditanyakan ke Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto. “Sudah (penetapan tersangka). Monggo bisa ditanyakan ke Kabid Humas,” kata Kombes Dwi saat dikonfirmasi Senin, 23 Desember 2024.
Kombes Dwi menambahkan gelar perkara kasus bullying PPDS Undip telar digelar dan melibatkan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Biro Pengawasan dan Penyidikan Bareskrim dan Pengawas Polda Jateng. Dalam gelar perkara tersebut penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus PPDS Undip.
Hingga saat ini, lanjut Dwi, sudah ada 31 saksi dan 3 ahli yang dimintai keterangan dalam penyidikan kasus tersebut. Sebelumnya, seorang mahasiswi PPDS Fakultas Kedokteran Undip Semarang meninggal dunia diduga bunuh diri di indekosnya, Jalan Lempongsari, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kematian korban berinisial AR yang ditemukan pada tanggal 12 Agustus 2024 tersebut diduga berkaitan dengan perundungan di tempatnya menempuh pendidikan.
Keluarga AR sendiri sudah melaporkan dugaan perundungan tersebut ke Polda Jawa Tengah pada tanggal 4 September 2024. Penanganan perkara tersebut sudah naik statusnya menjadi penyidikan sejak Oktober 2024 meski belum ada tersangka yang ditetapkan.
Sumber : VIVA.co.id
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo