Berita

Alarm Berbunyi, Maling di Minimarket Genuk Semarang Langsung Kabur

Semarang – Aksi pencurian terjadi di sebuah minimarket di Jalan Kaligawe, tepatnya di Kelurahan Terboyo Wetan, Kecamatan Genuk, Kota Semarang. Meski berhasil masuk, maling itu hanya 2 menit berada di dalam minimarket tersebut.
Kapolsek Genuk, Kompol Rismanto, membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, maling itu diduga masuk melalui atap.

“Dia melubangi atap terus jebol plafon. Barang bukti yang ditemukan ada alat las dan linggis, kunci inggris,” kata Rismanto saat dimintai konfirmasi, Senin (23/12/2024).

Dia menyebut maling itu tidak lama berada di dalam toko. Dia kabur setelah alarm berbunyi.

“Setelah berhasil masuk, baru sekitaran dua menit alarm berbunyi,” tegasnya.

Adapun adanya aksi pencurian itu diketahui pertama kali oleh salah satu karyawan minimarket. Dia terkejut saat melihat kondisi minimarket itu berantakan.

“Saat saksi sampai di Indomaret untuk membuka dan mulai bekerja, diketahui melihat atap di bagian belakang sebelah kiri dalam kondisi rusak dan terbuka,” ujar Rismanto.

“Saksi juga melihat di tembok dan di lantai ada jejak kaki yang diduga milik dari pelaku,” imbuhnya.

Ia mengatakan belum bisa memastikan kerugian karena masih dalam audit pihak toko.

“Yang terpantau (hilang) botol minuman, kerugian masih diaudit mereka,” kata Rismanto.

Sumber : detik.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

Kasus Penganiayaan di Tegal, Cawalkot Terpilih Jadi Terlapor, Polisi Langsung BertindakKota Tegal – Kasus dugaan penganiayaan dengan terlapor DYS, Calon Walikota (Cawalkot) Tegal terpilih, akhirnya serius ditindaklanjuti oleh Kepolisian. Fakta itu terungkap melalui surat panggilan klarifikasi dari Unit Reskrim Polres Tegal Kota yang ditujukan kepada Pelapor / Korban Penganiayaan H Suprianto dengan Nomor B/522/XII/Reskrim tertanggal 31 Desember 2024. Dalam surat panggilan klarifikasi yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Tegal Kota AKP Eko Setiabudi Pardani, S.H itu, H Suprianto yang akrab disapa Jipri diminta hadir di Satreskrim Unit II Polres Tegal Kota guna kepentingan penyelidikan pada Sabtu (4/1/2025) pukul 09:00 WIB. Saat dikonfirmasi, Kanit II Reskrim IPTU Wantoro, S.H, M.H membenarkan adanya pemanggilan Jipri untuk dimintai keterangan atau diklarifikasi. “Memang benar, hari ini ada agenda pemanggilan kepada Suprianto, untuk klarifikasi seputar kasus yang dilaporkannya, namun sampai sekarang yang bersangkutan belum juga hadir. Setelah kami cek ke anggota, ternyata Suprianto bersedia datangnya nanti malam,” kata IPTU Wantoro, Sabtu (4/1/2025) siang. Menanggapi surat panggilan klarifikasi itu, Jipri mengatakan, terimakasih kepada Reskrim Polres Tegal Kota yang segera menindaklanjuti laporannya setelah berkas-berkas dilimpahkan oleh Polda Jateng ke Polres Tegal Kota. Jipri juga membenarkan jika dirinya meminta kepada petugas polisi yang memanggilnya bersedia hadir untuk diklarifikasi namun tidak sesuai dengan jadwal waktu yang diminta. “Benar, tadi kami sudah menghubungi salah seorang petugas Reskrim untuk menginformasikan bersedia memenuhi panggilan klarifikasi dan waktunya minta diundur nanti malam, karena pagi tadi saya masih sibuk dengan keperluan lain,” pungkas Jipri. Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo

1 of 1,220