MALANG KOTA – Kasus pencurian yang dilakukan lima anak di Jalan Mergan Veteran, Kecamatan Sukun beberapa waktu lalu telah dituntaskan polisi.
Polresta Malang Kota melakukan proses diversi untuk kasus tersebut.
Untuk diketahui, diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara pidana anak, dari proses peradilan pidana ke proses peradilan di luar pidana.
Seperti diketahui, lima anak yang melakukan pencurian adalah TG, 13; AL, 15; RG, 14; FR, 13; dan NA, 16.
Kelima anak itu dilaporkan ke Polresta Malang Kota Senin lalu (16/12) oleh warga bernama Hermawan Nugroho, 35.
Sebab, kelima anak itu melakukan pencurian di rumah Hermawan Jumat pekan lalu (13/12) pada pukul 21.00.
Uang yang hilang senilai Rp 34 ribu.
Pemilik rumah memutuskan melapor karena pada 29 November juga terjadi pencurian di sana.
Atas tindak kejahatan yang dilakukan, semula para tersangka cilik itu disangkakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Ancamannya berupa pidana penjara paling lama tujuh tahun.
”Tapi kami sudah melakukan diversi, sehingga anak-anak dikembalikan ke orang tua dan dinas terkait dalam hal ini dinas sosial,” kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol M. Sholeh, kemarin (20/12).
Kepala Bidang (Kabid) Rehabiltasi dan Perlindungan Jaminan Sosial Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Titik Kristiani mengatakan, pihaknya sebenarnya berencana melakukan pemanggilan terhadap lima orang tua anak-anak yang merupakan warga Kecamatan Sukun.
Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Kepolisian Resor Makota, Polisi Makota, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Kapolresta Makota, Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono, Makota