Berita

Pajak Kendaraan Memberatkan, Warga Jateng Ramai-ramai Pilih Kendaraan Bekas

SEMARANG – Opsen pajak kendaraan bermotor akan diterapkan di Jawa Tengah mulai 5 Januari 2025. Kebijakan ini, yang telah disepakati Pemprov Jateng bersama 35 kabupaten/kota, akan menambah komponen biaya bagi pengguna kendaraan baru.

Berdasarkan modul PDRD opsen pajak daerah, pengguna kendaraan baru harus membayar tambahan pajak pada komponen PKB dan BBNKB sebesar 66 persen. Contohnya, jika PKB kendaraan baru sebesar Rp500 ribu, maka opsen pajak menambah biaya Rp330 ribu, sehingga totalnya menjadi Rp830 ribu. Hal serupa berlaku untuk BBNKB.

“Jika sebelumnya pajak kendaraan baru hanya Rp1 juta, kini dengan opsen pajak menjadi Rp1,6 juta. Ini tentu memberatkan masyarakat,” kata Agung (41), warga Kota Semarang, Jumat (13/12/2024).

Kenaikan Pajak Membebani Warga
Agung yang berencana membeli motor baru mengaku keberatan. “Dengan tambahan pajak seperti ini, saya pikir ulang untuk beli kendaraan baru. Lebih baik batal,” ujarnya.

Keberatan serupa diungkapkan Aditya Putra (37), warga Kendal, yang memilih membeli kendaraan bekas sebagai solusi. “Kaum mendang-mending seperti saya lebih memilih kendaraan bekas. Pajaknya lebih murah dan fleksibel,” ungkapnya.

Menurutnya, pembelian kendaraan bekas tak harus mengganti nama pemilik, sehingga tak menanggung pajak tambahan seperti PKB. “Kalau masa berlaku habis, tinggal dijual lagi,” imbuhnya.

Target Pajak Kendaraan Rp6,5 Triliun
Kepala Bappeda Provinsi Jateng, Nadi Santoso, mengatakan penerapan opsen pajak bertujuan meningkatkan penerimaan pajak daerah. Target penerimaan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 mencapai Rp6,5 triliun.

Namun, realisasi hingga Oktober 2024 baru mencapai 66,6 persen. Untuk mendukung pencapaian, Pemprov meluncurkan program Sengkuyung, yang melibatkan perangkat desa hingga RT/RW untuk menyampaikan pemberitahuan kepada wajib pajak.

Dampak pada Industri Kendaraan di Jateng
Jateng adalah pasar besar kendaraan bermotor, dengan penjualan mencapai 36,7 persen secara nasional pada 2023. Data BPS mencatat, Jateng memiliki 18,4 juta kendaraan roda dua, tertinggi kedua di Pulau Jawa setelah Jawa Timur.

Dengan opsen pajak, daya beli kendaraan baru diprediksi akan menurun, sehingga dapat memengaruhi industri otomotif di provinsi ini. Meski demikian, pemerintah tetap mendorong penerapan kebijakan ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.

Sumber : TRIBUNJATENG.COM

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 4,125