GROBOGAN – Polsek Gabus, Grobogan dinilai melakukan mallprosedur dalam menangani perkara dugaan pencabulan. Akibat menangani perkara tidak prosedur tersebut membuat seorang guru SD di Gabus, berinisial R (42) masuk penjara karena diduga mencabuli seorang siswi kelas 1.
Kasus ini akhirnya memantik perhatian masyarakat karena ada kejanggalan perihal pelaporan, Sprindik, penangkapan, penahanan serta penetapan Guru SD sebagai tersangka.
Merasa diperlakukan tidak adil dan tidak prosedural ini, tersangka R melalui Tim Kuasa Hukum dari Solo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Grobogan.
Adapun sidang gugatan praperadilan di PN Grobogan mestinya berlangsung hari Kamis (12/12), namun majelis hakim menunda sidang karena tergugat yakni Polsek Gabus cq Polres Grobogan hingga Kapolri, mangkir dalam sidang. Melalui surat yang ditujukan ke majelis hakim, Polsek Gabus sebagai tergugat pertama tidak dapat menghadiri sidang karena akan koordinasi dulu dengan bagian hukum untuk menghadapi gugatan pra praperadilan.
Namun di hari yang sama, Polsek Gabus melimpahkan tersangka dan barang bukti (BB) dalam kasus dugaan pencabulan ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan.
Berhubung perkara dugaan pencabulan sudah masuk ke Kejaksaan dan dalam waktu dekat perkaranya akan dilimpahkan ke PN Grobogan dan segera disidangkan, Ketua Tim Kuasa Hukum R yakni BRM Dr Kusumo Putro SH MH memohon kepada Ketua PN Grobogan agar perkara dugaan pencabulan tidak disegera disidang, namun menunggu sidang gugatan praperadilan sudah ada putusan hukum dari majelis hakim.
“Kami memohon Ketua Pengadilan tidak segera menjadwalkan sidang perkara dugaan pencabulan, kami ingin agar sidang gugatan praperadilan selesai dulu dengan putusan apakah proses hukum dugaan pencabulan yang ditangani Polsek Gabus sudah sesuai prosedur atau cacat hukum atau mallprosedur,” tegas Kusumo Putri saat ditemui di Kantornya di Kawasan Sriwedari, Solo, Jumat (13/12) sore.
Seperti diketahui kasus dugaan pencabulan seorang siswa SD di Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan dengan terduga pelaku R (42) seorang guru SD masih menjadi perhatian publik untuk mengetahui duduk permasalahannya.
R yang diduga sebagai pelaku, dalam waktu singkat setelah kasus ini dilaporkan ke Polsek Gabus kemudian disidik, ditangkap, ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka di waktu yang bersamaan.
Setelah ditahan sejak dua bulan lalu, tersangka R lalu mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Jawa Tengah cq Polres Grobogan cq Polsek Gabus melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Dr BRM Kusumo Putri SH MH
“Gugatan Praperadilan diajukan dalam rangka mencari keadilan, karena kami meyakini klien kami (R) bukan sebagai pelaku dugaan pencabulan,” jelas Kusumo Putro
Keyakinan bahwa kliennya tidak bersalah, lanjut BRM Kusumo Putro, karena dalam proses penanganan, penyidikan dan penetapan sebagai tersangka ada kejanggalan.
Kendati demikian, BRM Kusumo Putro tidak bersedia menjelaskan secara detail terjadinya kejanggalan, termasuk kesaksian teman kelas korban dan paman korban yang tidak mengetahui kejadiannya.
Sumber : suaramerdeka-solo.com
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo