Berita

Penyelundupan Obat Ilegal di Semarang, Pemilik Gunakan Identitas Orang Lain

SEMARANG – Deputi Penindakan BPOM RI, Irjen Pol Tubagus Ade Hidayat, mengungkapkan penggerebekan pabrik obat ilegal di Kawasan Industri Candi (KIC) Semarang, Jawa Tengah, Maret lalu. Dalam penggerebekan tersebut, BPOM tidak menemukan pelaku karena lokasi dalam kondisi kosong tanpa penjagaan. Pabrik tersebut diduga memproduksi barang-barang ilegal menggunakan modus terselubung. Pelaku menggunakan identitas orang lain untuk menyewa gudang pabrik. “Pelaku sudah mengantisipasi dengan menggunakan nama orang lain sebagai penyewa gudang dan melakukan pembelian mesin secara terselubung. Transaksi pun dilakukan secara tunai sehingga tidak meninggalkan jejak perbankan,” kata Tubagus di Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Semarang, Jumat (13/12/2024).

Meski menghadapi kendala, BPOM menyatakan telah mengidentifikasi sejumlah nama yang diduga terkait kasus ini.

Namun, identitas para terduga pelaku masih dirahasiakan karena proses penyelidikan yang masih berjalan. “Sudah ada identifikasi beberapa nama,” ucap dia.

Penggrebekan tersebut dilakukan pada Maret 2024 lalu. Saat ini, sebagian barang bukti itu akan dimusnahkan hari ini. Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengatakan bahwa sudah melakukan monitoring dan menemukan aktifitas pabrik obat ilegal di Jawa Tengah dan Jawa Barat.

“Jadi ada dua tempat. Temuan di kita Semarang, Jawa Tengah yang sangat besar ini. Kemudian di Jawa Barat tak kalah besar,” kata dia kepada awak media. Saat melakukan penggerebekan, BPOM menemukan barang bukti berupa 1 miliar tablet obat ilegal di sebuah kawasan industri Kota Semarang tersebut. “Berarti 1.000 juta tablet obat ilegal. Melebihi dari jumlah penduduk kita,” ucap dia. Taruna menyebut, obat-obatan yang diproduksi secara ilegal di Kota Semarang tersebut senilai Rp 313 miliar kalau dirupiahkan.

“Dijual di pasaran bisa 3 kali lipat,” ungkap dia. Dia menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini adalah langkah konkret dalam perang melawan penyalahgunaan obat ilegal seperti Triheksifenidil, Tramadol, dan Dekstrometorfan. “Kami bertekad memotong mata rantai peredaran hingga ke akarnya demi melindungi generasi muda bangsa,” ujar Taruna.

Sumber : KOMPAS.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 1,337