Berita

Polresta Magelang Amankan Remaja dan Sajam, Mencegah Tawuran di 3 Titik

MAGELANG – Tujuh remaja yang diduga akan melakukan tawuran dibekuk aparat Polresta Magelang pada Minggu (8/12/2024) dini hari.

Mereka diamankan di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Magelang di mana polisi juga menyita sejumlah senjata tajam (sajam) dari tangan mereka.

Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa menjelaskan, para tersangka diketahui saling menantang melalui media sosial sebelum berkumpul.

Adapun ketiga lokasi kejadian berada di Desa Krincing, Kecamatan Secang (pukul 03.30 WIB), Desa Tanggulrejo, Kecamatan Tempuran (pukul 00.30 WIB), dan Sedayu, Kecamatan Muntilan (pukul 01.30 WIB).

“Dari tiga TKP tersebut, kami berhasil mengamankan tujuh tersangka, namun hanya tiga yang dihadirkan dalam konferensi pers. Tiga lainnya tidak dihadirkan karena masih di bawah umur, dan satu tersangka masih buron,” ujar Mustofa dalam konferensi pers di Media Center Polresta Magelang, Senin (9/12/2024).

Mustofa merinci, untuk kejadian di Secang, polisi mengamankan DTS (21), warga Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang.

Barang bukti yang disita berupa satu unit sepeda motor Honda Beat hitam, tas punggung abu-abu, dan sebilah celurit.

Kemudian untuk kejadian di Tempuran polisi menangkap MD (18), NA (16), DR (17), dan WZ (16), semuanya warga Kajoran.

Barang buktinya berupa dua celurit, satu katana bongkar-pasang, dan satu corbek.

Sementara Kejadian di Muntilan polisi menangkap MR (18), warga Sawangan, dan MJ (16), warga Muntilan.

Barang bukti berupa dua celurit, satu corbek, dan satu tongkat kayu. Satu tersangka lainnya, MA (17), warga Muntilan, masih buron.

Mustofa mengungkapkan, kasus di Secang dan Tempuran berawal dari saling tantang di media sosial Instagram.

Sedangkan di Muntilan, para pelaku merasa terganggu dengan sekelompok orang yang sedang mengonsumsi minuman keras dan berujung bentrokan.

“Pemilik akun media sosial yang digunakan untuk tantang-menantang sedang kami kejar untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Untuk kejadian di Muntilan, para tersangka juga dikenakan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan.

Pengakuan Tersangka

DTS, salah satu tersangka, mengaku telah beberapa kali ikut tawuran sebelumnya.

Ia bahkan membeli celurit secara online untuk digunakan dalam aksi tersebut.

“Orang tua saya tidak tahu kalau saya keluar rumah untuk tawuran,” katanya.

MD, tersangka lainnya, mengaku masih berstatus pelajar di salah satu SMK di Kota Magelang.

“Saya diajak oleh anak-anak SMP untuk melawan kelompok geng SOS di Salaman. Kami membawa berbagai jenis senjata tajam,” tuturnya.

Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, terutama yang melibatkan media sosial, guna mencegah kejadian serupa.

Sumber : TRIBUNJOGJA.COM

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 2,749