Berita

Usai Jalani 3 Tahun Penjara, Napiter Cilacap Kini Bebas

Semarang – Satu narapidana terorisme (napiter) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Semarang akhirnya menghirup udara bebas.

Napiter berinisial L keluar usai menjalani masa pidana selama 3 tahun. Begitu urusan administrasi selesai, L kemudian dipulangkan menuju kampung halamannya di Cilacap, Jumat (6/12/2024).

Pembebasan L juga mendapat dikawal dari Densus 88 serta polri.

Kasus ini cukup menjadi atensi mengingat reintegrasi narapidana teroris perempuan ke pengembalian ke masyarakat ini menarik perhatian.

Kepala LPP Semarang, Kristiana Hambawani, menyatakan pembebasan napiter ini bukan sekedar hasil dari prosedur hukum, melainkan juga buah dari upaya pembinaan yang intensif selama di penjara.

“Kami berharap dengan pembebasan ini, L dapat memberikan kontribusi positif kepada masyarakat dan tidak kembali terjebak dalam perilaku ekstrem,” jelas Kristiana.

Kendati demikian, lanjutnya, pihak berwenang tetap mengawasi setiap langkah L setelah pembebasan.

Hal ini demi memastikan ia tetap berada di jalur yang benar.

Adapun langkah preventif ini diambil untuk menghindari kemungkinan keterlibatan kembali dalam jaringan terorisme.

Selama menghuni Lapas Perempuan Semarang, napiter ini telah mengikuti rangkaian rehabilitas. Termasuk konseling psikologis, pendidikan agama, serta keterampilan kerja.

Dari pembinaan tersebut, diharapkan mampu membantunya menyesuaikan diri dengan kehidupan di luar penjara dan menjauhkan diri dari pengaruh radikalisasi.

Sementara itu, L mengatakan pembebasan ini menjadi bagian penting dari kehidupannya.

“Saya merasa sangat bersyukur, ini adalah kesempatan kedua untuk memperbaiki hidup saya,” ungkap L.

Sebelumnya, L telah menjalani ikrar NKRI. Dalam kembali memeluk Indonesia, diakuinya tanpa paksaan dari pihak manapun. Perempuan asal Cilacap ini menyatakan telah sadar dan mau kembali berkebangsaan.

“Saya diterima masyarakat Indonesia dan teman-teman di lapas. Alhamdulillah Laela sudah tidak seperti dulu lagi yang keras, saya mulai menyadari. InsyaAllah benar-benar sudah mengikuti aturan,” ujarnya kala itu.

Selama menjalani pidana di sini, ia mengikuti pembinaan keagamaan seperti pengajian di mushola, dan juga pembinaan keterampilan sulam pita.

Adapun dalam kasus ini ia tersandung UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tindak terorisme dengan menyebarkan ajaran Suriyah dan Afrika yang ia terjemahkan ke bahasa Indonesia kemudian di posting di media sosial. Diantaranya tentang jihad di daerah sana.

Atas perbuatan itu ia dihukum pidana penjara selama tiga tahun oleh Pengadilan Jakarta Timur.

Sumber : RADARSEMARANG.ID

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 544