Berita

Diduga Promosikan Situs Judi Online, Selebgram Asal Pati Ditangkap Polisi

SEMARANG – Seorang selebgram asal Pati kini harus berurusan dengan polisi.

Pemilik akun instagram dengan jumlah followers 121 ribu orang itu diduga telah mempromosikan situs judi.

Penangkapan selebgram itupun diamini oleh Kasatreskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin. Dia menyebut saat ini tersangka telah ditahan oleh polisi.

“Awal mula kasus ini terungkap saat personel Satreskrim Polresta Pati melakukan patroli Siber,” ungkapnya.

Dari hasil patroli Siber tersebut, petugas menemukan adanya akun Instagram dari seorang perempuan warga Pati dengan inisial DAP yang mempromosikan situs judi online.

Petugas pun bergerak lebih lanjut untuk mengidentifikasi pemilik akun instagram tersebut.

Petugas juga mendatangi rumah tersangka yang merupakan warga Kecamatan Jakenan.

Hasilnya dari pengecekan handphone tersangka ditemukan akun instagram yang mempromosikan situs judi online tersebut.

“Dari keterangan Tersangka mengakui telah mempromosikan Situs Judi Online tersebut sejak bulan Mei 2024 lalu,” ungkapnya.

Dari informasi yang dihimpun, tersangka awalnya mendapatkan pesan dari salah satu akun yang menawarkan untuk endorse situs judi online di status instagramnya.

Tersangka mendapatkan iming-iming berupa komisi sebesar Rp 1,5 juta tiap bulannya.

“Perjanjiannya, tersangka harus update status sehari dua kali dengan mencantumkan situs judi online tersebut,” tambahnya.

Terkait pengirim pesan atau yang mengendorse tersangka, Kompol Armin menyebut saat ini masih didalami petugas kepolisian.

Sementara tersangka mendapatkan komisi itu dengan cara ditransfer.

“Tersangka dan barang buktinya telah dibawa ke Mapolresta Pati untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.

Kini Satreskrim Polresta Pati menjerat tersangka dengan dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan Perjudian.

“Pasal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) junto Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi & Transaksi Elektronik,” tambahnya.

Dengan pasal tersebut tersangka diancam hukuman Penjara Maksimal 10 tahun dan atau denda Rp 10 Miliar.

sumber: suaramerdeka

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 1,648