Berita

Warga Banyumas Ditangkap di Purbalingga karena Beli Ganja Lewat Instagram

PURBALINGGA – Warga Banyumas ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga karena kepemilikan ganja. Tersangka membelinya lewat media sosial atau medsos.

Tersangka yang ditangkap, AA (22) wiraswasta warga Kabupaten Banyumas diringkus karena memiliki narkotika jenis ganja.

Pria tersebut ditangkap berikut barang buktinya di wilayah Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga beberapa waktu yang lalu.

Kasat Reserse Narkoba Polres PurbaIingga, AKP Ihwan Maruf saat konferensi pers, Sabtu (30/11/2024) mengatakan, Satresnarkoba Polres Purbalingga mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba golongan 1 jenis tanaman ganja.

Dia diringkus, Sabtu (23/11/2024) sekira jam 22.00 WIB di pinggir jalan dekat rice mill wilayah Desa Kalitinggar Kidul, Kecamatan Padamara, Kabupaten PurbaIingga.

“Modus yang dilakukan yaitu tersangka membeli narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman Ganja melalui media sosial yang selanjutnya akan dikonsumsi sendiri,” ujar Kasat Reserse Narkoba didampingi Kasi Humas Iptu Setyo Hadi kepada Tribunbanyumas.com.

Disampaikan, pengungkapan kasus berawal saat adanya informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Padamara.

Dari informasi tersebut kemudian Unit Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan.

Saat dilakukan penyelidikan, ditemukan adanya seseorang yang gerak geriknya mencurigakan berhenti dari sepeda motor seperti mengambil sesuatu.

Anggota kemudian melakukan pemeriksaan dan ditemukan bungkusan yang diduga berisi narkoba.

“Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui ia sedang mengambil paketan dan bungkusan tersebut adalah ganja yang dipesan secara online melalui medsos,” ungkapnya.

Barang bukti yang disita yaitu bungkusan alumunium foil berisi irisan daun diduga ganja dengan berat kotor kurang lebih 18,97 gram, satu lembar kertas minyak, satu buah tas kresek, lima bendel papir, dua buah handphone dan satu sepeda motor.

Modus Tersangka

Tersangka mengaku sudah mengkonsumsi ganja sejak bulan September 2024.

Tujuannya agar bisa tenang karena merasa kesulitan tidur.

Saat ditangkap tersangka sudah dua kali memesan ganja melalui media sosial.

Ganja tersebut menurut tersangka dibeli dengan harga Rp1,5 juta per paket.

Pesanan dilakukan melalui media sosial Instagram.

Setelah transaksi pembayaran kemudian penjual akan meletakkan ganja di suatu tempat untuk diambil oleh pembeli.

Kasat Reserse Narkoba menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar,” tegasnya.

Kasat Reserse Narkoba berpesan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan narkotika dan obat obat berbahaya.

Selain itu ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait peredaran narkoba sehingga kasusnya bisa terungkap.

Masyarakat bisa melapor apabila menjumpai adanya penyalahgunaan narkoba di sekitarnya.

Laporan bisa disampaikan melalui aplikasi SIAP Polres Purbalingga di nomor 0851-8338-9110.

sumber: TribunBanyumas.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 1,081