SEMARANG – Sebanyak 23 pelaku TPPO (tindak pidana perdagangan orang) di Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, sebanyak 40 warga Jawa Tengah menjadi korban TPPO selama November 2024.
Hal itu diungkapkan Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, Senin (25/11/2014).
“Selain penetapan tersangka yang sudah dilakukan, saya jelaskan bahwa untuk korban sebanyak 40 orang terdiri dari korban TPPO dalam negeri berjumlah 28 orang, sedangkan korban yang diberangkatkan ke luar mencapai 12 orang,“ kata Dwi saat dikonfirmasi, Senin (25/11/2014).
Adapun modus tindak pidana perdagangan orang beberapa modus yang sering digunakan pelaku.
Pertama, perekrutan tanpa izin resmi dengan menjanjikan gaji besar untuk bekerja di negara seperti Singapura dan Malaysia.
Kedua, penempatan pekerja tanpa biaya awal, namun gaji dipotong selama 2 sampai 3 bulan sebagai imbalan setelah bekerja
Ketiga, pengiriman tenaga kerja tanpa izin yang sesuai dengan peraturan pemerintah.
“Enam di antaranya merupakan kasus TPPO Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri, sementara 22 laporan lainnya adalah kasus TPPO dalam negeri dan saat ini dalam proses penyidikan,” ungkap Dwi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto menegaskan komitmen Polri dalam memberantas perdagangan orang.
“Polda Jateng tidak akan berhenti memberikan perlindungan kepada masyarakat dan memastikan para pelaku mendapatkan hukuman sesuai hukum yang berlaku,” kata Artanto.
sumber: TribunBanyumas.com
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo