Berita

Dua Pengedar Obat Terlarang di Banyumas Berhasil Dibekuk Polisi

BANYUMAS – Satuan Resnarkoba Polresta Banyumas menangkap dua orang laki laki tersangka pengedar psikotropika di Banyumas.

Kedua tersangka berinisial HAS alias Kecret (30) dan STP alias Kentung (27), ditangkap pada Senin 18 November 24 sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah Desa Sokaraja Kulon, Kecamatan Sokaraja.

Penangkapan HAS dan STP tersebut berdasarkan laporan Polisi nomor: LP/A/127/XI/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BANYUMAS, tanggal 19 Nopember 2024.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, menjelaskan dari tangan HAS, petugas mengamankan barang bukti berupa 94 butir obat kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1 mg.

Kemudian, 93 butir obat kemasan warna biru bertuliskan Atarax®1 Alprazolam tablet 1 mg, uang tunai Rp 200.000 dan 1 buah handphone merk Vivo 2007 warna merah.

Sementara dari tersangka STP diamankan barang bukti berupa 1 buah tas pinggang warna hitam berisi 51 butir obat kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam tablet 1 mg, 22 butir obat kemasan warna biru bertuliskan Atarax®1 Alprazolam, uang tunai Rp 500.000 dan 1 buah handphone Redmi 12C warna hitam.

“Total barang bukti Psikotropika sejumlah 260,” terang Kompol Willy.

Dia menambahkan bahwa saat ini kedua tersangka pengedar tersebut telah diamankan di Mapolresta Banyumas berikut barang bukti.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 60 ayat (2) subsider pasal 62 lebih subsider pasal 71 ayat (1) UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika”, katanya menjelaskan.

sumber: suaramerdeka

 

Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Banyumas, Polisi Banyumas, Ari Wibowo, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 1,206