Berita

Bawaslu Solo Segel Kamar Indekos, Sembako Diduga Milik Paslon Pilkada

SOLO – Sebuah kamar indekos di kawasan Kampung Kragilan RT 04 RW 13, Kelurahan/Kecamatan Banjarsari, disegel oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surakarta pada Minggu (24/11/2024) pagi.

Langkah ini diambil setelah ditemukan sejumlah karung beras serta alat peraga kampanye (APK) di lokasi tersebut.

Barang-barang tersebut diduga akan dibagikan kepada masyarakat pada hari pertama masa tenang Pilkada.

Anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Banjarsari, Sandi Kesuma Ningrum, menjelaskan bahwa tindakan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pembagian sembako.

Laporan tersebut diterima saat Bawaslu Surakarta tengah melaksanakan apel siaga.

“Setelah laporan diterima, kami langsung melakukan penelusuran. Di lokasi, kami menemukan beberapa Satgas dari salah satu partai politik yang sedang beraktivitas. Kami memeriksa ruangan dan menemukan barang bukti berupa karung beras tanpa label pasangan calon, serta bahan kampanye seperti kaos, korek, dan brosur bergambar pasangan calon wali kota dan wakil wali kota,” ujar Sandi saat ditemui di lokasi.

Lebih lanjut, Sandi menyebut penghuni kamar indekos tersebut tidak berada di tempat saat petugas datang.

“Ketika warga mendatangi lokasi sebelum kami tiba, penghuni sudah kabur. Informasi awal menyebutkan penghuni baru menyewa kamar ini sekitar satu bulan lalu,” tambahnya.

Bawaslu menyegel kamar indekos tersebut untuk mencegah aktivitas kampanye terselubung selama masa tenang.

“Beras dan barang-barang lain kami amankan hingga proses Pilkada selesai. Seperti diketahui, mulai hari ini tidak diperbolehkan ada kegiatan kampanye dalam bentuk apapun,” jelas Sandi.

Selain lokasi tersebut, Bawaslu juga menerima laporan adanya aktivitas serupa di titik lain. Namun, saat diperiksa, lokasi tersebut sudah kosong dan tidak ditemukan barang bukti.

Terkait dugaan pembagian sembako, Sandi menyatakan pihaknya masih mendalami kasus ini.

“Kami sudah mengarahkan pelapor untuk melengkapi laporan secara resmi sesuai aturan yang berlaku dalam PKPU dan Undang-Undang,” tutupnya.

sumber: radarsolo

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 830