Berita

Pesan Piagam Pelangi: Kota Malang Butuh Pemimpin Antikorupsi

Kota Malang – Seluruh elemen masyarakat di Kota Malang menginginkan Calon Wali Kota Malang periode 2024-2029 bersih dari korupsi. Keputusan bersama itu dicantumkan dalam Piagam Pelangi.

Piagam Pelangi lahir dari diskusi publik bertajuk ‘Menakar Kualitas Calon Kepala Daerah Dalam Perspektif Anti Korupsi’ yang digelar Institut Sosial untuk Demokrasi (ISD) Kota Malang di Hotel Pelangi, Kota Malang, Sabtu (23/11/2024).

Diskusi publik juga digelar untuk memperingati Hari Anti Korupsi dan bertepatan dengan momentum Pilkada Serentak 2024. Usai diskusi ada penandatanganan Piagam Pelangi oleh peserta dari berbagai elemen masyarakat Kota Malang

Ketua ISD Kota Malang Sudarmadi mengatakan bahwa saat ini masyarakat Kota Malang menyatakan kegelisahan terkait status mantan narapidana korupsi yang bisa lolos maju dalam kontestasi Pilwali Malang 2024. Bahkan banyak dari mereka mempertanyakan keputusan KPU Kota Malang.

“ISD mewakili kegalauan dari masyarakat tentang kondisi perpolitikan di Kota Malang. Banyak yang mempersoalkan posisi salah satu calon yang berstatus mantan narapidana Tipikor. Tapi kenyataannya lolos dalam kontestasi di tingkat KPU Kota Malang,” kata Sudarmadi kepada wartawan, Sabtu (23/11/2024).

Menurut Sudarmadi dengan lolosnya pasangan calon itu menciptakan dampak cara pandang masyarakat. Lolosnya pasangan calon yang telah menjadi keputusan final itu disebut telah mempengaruhi cara pandang masyarakat, terutama dalam hal tindak pidana korupsi yang bisa dianggap sebuah hal wajar.

“Apakah yang seperti itu dianggap sebagai sebuah kewajaran. Karena masyarakat kita yang permisif, apakah kondisi hari ini akan menciderai nilai-nilai demokrasi,” tegasnya.

Di sisi lain, Sudarmadi mengaku miris dengan kondisi masyarakat yang dianggap terlalu mudah melupakan sebuah tindak pidana korupsi. Bahkan, hal itu seakan menjadi budaya dan kejahatan biasa.

“Masyarakat kita itu terlalu permisif, masyarakat kita terlalu gampang melupakan. Dan kayaknya korupsi sudah menjadi budaya, korupsi dianggap sebagai kejahatan biasa,” terangnya.

Saat ini, ISS Kota Malang hanya dapat memberikan pendidikan politik. Hal itu untuk mengantarkan nilai kebaikan kepada masyarakat. Agar ke depan masyarakat dapat memilih pemimpin yang tidak mencederai nilai demokrasi.

“ISD tidak tendensius dengan salah satu atau calon yang lain. ISD hanya memberikan pendidikan politik untuk masyarakat. Hak pilihnya tergantung masyarakat itu sendiri,” kata Sudarmadi.

Sudarmadi menjelaskan dalam Piagam Pelangi lahir dari sebuah kesepakatan beragam elemen masyarakat di Kota Malang itu. Diantaranya akademisi, pegiat anti korupsi, tokoh masyarakat, budayawan dan ISD sendiri.

Nantinya akan ditindak lanjuti dengan sebuah gerakan masyarakat sipil dalam mendukung dan mengawal segala upaya hukum ihwal gugatan lolosnya pasangan calon yang berstatus mantan napi tipikor.

Karena hal itu disebut merusak bangsa dan negara. “Kami akan selalu mendukung siapapun yang mempunyai kewenangan atau legal standing untuk melakukan upaya hukum terhadap apapun,” bebernya.

“Misalnya Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi tentang pengertian pasal 7 undang-undang pemilu tentang perbuatan tercela,” pungkasnya.

sumber: detikjatim

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Kepolisian Resor Makota, Polisi Makota, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Kapolresta Makota, Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono, Makota

Related Posts

1 of 432