Wonogiri – Polres Wonogiri menangkap DP alias Mami Nina terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau human trafficking. Pelaku diduga menjual wanita di bawah umur kepada pria hidung belang.
“Kasus terungkap saat kami menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) yang merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di hotel ataupun tempat penginapan,” kata Kanit PPA Polres Wonogiri Ipda Wahyu Teguh Wibowo kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (20/11/2024).
Ia mengatakan operasi pekat itu dilakukan pada Senin (4/11) lalu. Kegiatan itu dilakukan di hotel atau penginapan yang diduga sebagai tempat terjadinya TPPO.
Wahyu mengatakan, saat itu Polres Wonogiri memeriksa di sebuah hotel yang beralamat di Kecamatan Slogohimo, Wonogiri. Polisi menemukan seorang perempuan berinisial MA (15) warga Kecamatan Jatiroto di kamar hotel nomor 9.
“Pada saat itu sendiri. Katanya sedang menunggu seseorang. Yang ditunggu tidak datang. Dia ternyata datang ke situ diantar seseorang,” ungkap dia.
Ia menuturkan orang yang mengantarkan MA adalah DP alias Mami Nina (26), seorang wanita asal Kecamatan Jatipurno. Mami Nina ngekos di Kecamatan Slogohimo.
Pada saat itu, lanjut Wahyu, polisi meminta MA agar berkomunikasi dengan Mami Nina, namun tidak bisa. Pada akhirnya polisi menuju ke kos yang ditempati Mami Nina. Kemudian polisi menemukannya di sana.
Saat diinterogasi, Mami Nina mengakui jika yang mengantarkan MA ke hotel itu adalah dirinya. Mami Nina kemudian ditangkap karena diduga memperdagangkan MA kepada pria hidung belang.
Kepada polisi, korban mengaku jika ia menerima uang Rp 300 ribu untuk melayani pria hidung belang. Korban juga mengaku dia baru pertama kali menerima tawaran Mami Nina.
“Dari hasil pemeriksaan kepada tersangka, tersangka menawarkan korban (kepada pria hidung belang) Rp 550 ribu. Kemudian dipilah oleh tersangka sendiri,” jelas Wahyu.
Wahyu menuturkan, dari total uang Rp 550 ribu itu, sebesar Rp 300.000 diberikan kepada korban dan Rp 150.000 untuk memesan kamar hotel. Pelaku mendapatkan keuntungan Rp 100.000.
Berdasarkan informasi, tersangka adalah seorang residivis atas kasus narkoba.
“Iya (residivis kasus narkoba). Masih wajib lapor juga sebenarnya,” kata Wahyu.
Atas perbuatannya, Mami Nina disangkakan pasal Pasal 88 UU No.35/2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 11 UU No.21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Dari Pasal 88 UU No.35/2014 tentang Perlindungan Anak tersangka terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.
Sedangkan dari Pasal 11 UU No.21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 600 juta.
sumber: detikjateng
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo