Berita

Dipanggil Polresta Malang Kota, Ini Kesalahan yang Dilakukan King Abdi

KOTA MALANG – Polresta Malang Kota memanggil dan menilang Amrizal Nuril Abdi atau yang akrab disapa King Abdi salah satu peserta Masterchef Indonesia Season 10 yang juga food vlogger ke Mapolresta Malang Kota, Senin (18/11/2024). Alasannya, didapati mobil Mitsubishi Pajero milik Abdi menyilaukan pengguna saat berada di jalan.

Hal ini bermula video amatir yang memperlihatkan mobil Mitsubishi Pajero itu mengganggu dan menyilaukan pengguna jalan lainnya viral di sosial media pada Sabtu (16/11/2024). Cahaya silau bagi pengguna jalan lainnya lantaran pada belakang mobil berwarna putih itu terdapat dua lampu tembak (lampu sorot).

Lampu tembak itu bercahaya putih itu menyorot saat pengemudi menginjak rem mobil. Karena meresahkan pengguna jalan lainnya Satlantas Polresta Malang Kota melakukan pemanggilan terhadap King Abdi.

Saat datang dalam pemanggilan tersebut, lampu sorot itu pun langsung dilepas oleh mekanik bengkel variasi tersebut. Saat itu mobil dengan nomor polisi N-1293-XG itu dikemudikan oleh sopirnya bernama Steven Fareza.

Steven Fareza menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Saat kejadian dalam perjalanan pulang dari sebuah kafe kopi di Kecamatan Klojen, Kota Malang menuju Kota Batu. “Lampu yang terpasang ini adalah produk endorsement dari bengkel variasi di Kabupaten Malang dan sudah terpasang sejak tujuh bulan yang lalu. Sebenarnya, mas Nuril Abdi juga terganggu karena sinarnya terlalu terang dan menyilaukan,” ungkap Steven saat di Polresta Malang Kota.

Karena tidak nyaman, pihak Abdi sudah memberitahu pihak bengkel untuk melepas lampu sorot tersebut. Meski demikian, masih belum ada tindakan dari pihak bengkel. “Agar tidak menyilaukan, akhirnya kami tempel isolasi hitam pada lampu tersebut,” imbuh Steven.

Saat kejadian, ternyata isolasi yang terpasang lepas karena hujan. Alhasil, lampu tersebut terbuka hingga menyorot pengguna yang ada di belakang mobil. Atas kejadian ini pun pihaknya meminta maaf. “Saya selaku pengemudi mobil meminta maaf atas kejadian ini,” ujar Steven.

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Fitria Wijayanti menjelaskan, tindakan tegas tetap diberikan kepada pengemudi mobil Pajero tersebut. Untuk pengemudinya, ditilang dan dikenakan Pasal 287 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Selain ditilang, kami juga memberikan peneguran kepada pemilik mobil dan bengkel variasi agar kejadian ini tidak terulang kembali,” tegas Fitri.

Sumber : JATIMTIMES

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Kepolisian Resor Makota, Polisi Makota, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Kapolresta Makota, Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono, Makota


Related Posts

1 of 1,576