Berita

Polda Jateng Tindak Praktik Tambang Ilegal di Klaten, Modusnya Mengejutkan

Semarang – Kepolisian Daerah Jawa Tengah menindak tegas praktik penambangan pasir ilegal yang terjadi di wilayah Klaten. Tambang tersebut bermodus menjual langsung pasir kepada konsumen yang datang ke lokasi.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, mengatakan penindakan tersebut merupakan bukti nyata komitmen kepolisian tegas kepada setiap aktivitas ilegal yang tidak hanya merugikan negara secara ekonomi tetapi juga berpotensi merusak kelestarian alam.

“Kami mengapresiasi kerja keras tim yang telah mengungkap kasus ini. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga kepatuhan terhadap hukum serta melindungi lingkungan dari kerusakan akibat aktivitas yang tidak bertanggung jawab,” kata Artanto, Senin (18/11).

“Segera laporkan jika menemukan aktivitas tambang ilegal yang menyalahi aturan dan merusak lingkungan. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan serta meningkatkan kepatuhan para penambang terhadap aturan hukum yang berlaku,” imbau Artanto.

Sementara, Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Arif Budiman, mengungkapkan penambangan ilegal itu dilakukan PT Sakelar Jaya Abadi di Desa Bandungan, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten.

Penindakan dilakukan setelah ada laporan dari masyarakat dan diketahui pada 6 November 2024.

“Menindaklanjuti informasi masyarakat yang diperoleh, petugas melakukan penyelidikan dan hasilnya menemukan bahwa aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT Sakelar Jaya Abadi terbukti berada di luar koordinat konsesi yang telah ditetapkan dalam WIUP yang dimiliki perusahaan,” kata Arif dalam keterangannya yang diterima, Senin (18/11/2024).

Dari tambang ilegal itu ada komoditas pasir dan batu (sirtu) yang dijual. Perusahaan penambang menjual langsung kepada konsumen yang datang ke lokasi dan juga menjual ke sejumlah depo pasir di Klaten.

“Harga jual yang dipatok untuk pasir mencapai Rp 550 ribu per truk, sementara batu dihargai Rp 350 ribu per truk. Hasil tambang dijual pada pembeli yang datang ke lokasi dan ke depo pasir di Klaten,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit ekskavator, alat pengayak pasir, buku pencatatan penjualan, nota pembelian, serta dokumen izin usaha pertambangan. Lokasi tambang ilegal tersebut juga dipasangi garis polisi dan dihentikan operasionalnya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, baik dari pihak perusahaan maupun saksi ahli dari ESDM Wilayah Merapi Provinsi Jateng guna memperkuat bukti-bukti yang ada,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Polda Jateng masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap lebih jauh praktik tambang ilegal tersebut.

Sumber : sigijateng.id

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo


Related Posts

1 of 3,915