PURWOREJO – Polres Wonogiri menangkap MK, 38, warga Desa Purworejo, Kecamatan Wonogiri Kota.
Dia diduga menggelapkan satu unit sepeda motor milik DH, 39, yang merupakan nasabah pembiayaan.
Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mengungkapkan, pelaku ditangkap di rumahnya, Kamis (7/11/2024).
Hasil penyelidikan polisi, MK yang bekerja sebagai debt collector melakukan penggelapan sepeda motor sejak Mei 2022.
“Pelaku menyita satu unit sepeda motor Honda Vario nopol DK 4035 QT milik DH dengan alasan keterlambatan pembayaran cicilan,” jelas Anom, Minggu (17/11/2024).
Namun, bukannya menyerahkan kendaraan tersebut ke kantor pembiayaan sesuai prosedur, MK justru menjual motor tersebut ke pihak lain.
“Pelaku menyalahgunakan kepercayaan perusahaan. Seharusnya kendaraan tersebut dikembalikan ke pihak leasing, namun malah dijual untuk keuntungan pribadi,” lanjutnya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa STNK sepeda motor serta dokumen perjanjian pembiayaan.
Saat ini, MK telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum untuk empertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun 6 bulan penjara.
Sumber : RADARSOLO.COM
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo