GROBOGAN – Satuan Resnarkoba Polres Grobogan berhasil mengungkap dua kasus narkotika jenis ganja dan tembakau sintetis, di dua lokasi berbeda.
Kasat Resnarkoba Polres Grobogan AKP Eko Bambang, di Mapolres setempat Sabtu (16/11/2024), mengatakan Polres Grobogan pertama mengungkap kasus narkoba di Jalan raya Purwodadi – Semarang, tepatnya di sebelah barat SD N 1 Bugel, Godong, Grobogan.
Dalam pengungkapan kasus ini, Sat Resnarkoba Polres Grobogan, menangkap satu orang pelaku yakni ZLT (25), seorang pria yang merupakan warga Godong, Grobogan beserta barang bukti berupa 1 paket ganja seberat 1,90 gram dan 1 paket tembakau sintetis seberat 4,13 gram.
Adapun pengungkapan kasus yang kedua, dilakukan Sat Resnarkoba Polres Grobogan di Jalan raya Purwodadi – Semarang, tepatnya di Desa Tegowanu Kulon, Tegowanu, Grobogan.
Pada pengungkapan kasus kedua, petugas menangkap dua orang pria yakni JGGC (23) warga Pedurungan Tengah, Pedurungan, Kota Semarang dan MI (24) warga Sendangguwo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
Dari tangan kedua pelaku, petugas Sat Resnarkoba Polres Grobogan, menyita barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis seberat 6, 85 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Grobogan mengatakan pengungkapan kedua kasus tersebut merupakan tindak lanjut adanya informasi dari masyarakat.
“Saat melakukan penyelidikan, kami mendapatkan informasi dugaan adanya peredaran narkotika di wilayah tersebut,” kata Kasat Resnarkoba Polres Grobogan AKP Eko Bambang, seperti dirilis humas.polri.go.id.
Dari informasi itu pihaknya kemudian menindaklanjuti hingga akhirnya berhasil mengungkap dua kasus narkotika.
Saat proses penangkapan, para pelaku tidak melakukan perlawanan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polres Grobogan.
Pelaku ZLT (25) bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan JGGC (23) dan MI (24) dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.
“Para pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandas Kasat Resnarkoba Polres Grobogan.
sumber: halosemarang.id
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo