Berita

Polresta Malang Kota Percepat Penanganan Kasus Penipuan oleh Gunadi Yuwono

KOTA MALANG – Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebesar Rp 500 juta yang dilakukan pengusaha dan pemilik koperasi asal Malang Gunadi Yuwono yang dilaporkan R.Insan Kamil ke Polda Jawa Timur kini diambil alih Unit Pidum Satrekrim Polresta Malang Kota, Jum’at (15/11/2024).

Saat ditemui di Mapolresta Malang Kota sebagai pelapor R. Insan Kamil menuturkan kasus ini bermula pada tanggal 9 Januari 2019, dimana dirinya mentransfer uang kepada terlapor Gunadi Yuwono sebesar Rp 500 juta melalui Bank BRI atas nama isteri pelapor yang bernama Purwaningsih di Tangerang, Provinsi Banten.

Uang tersebut dikirimkan ke rekening BCA atas nama Gunadi Yuwono di Kabupaten Malang , dengan tujuan untuk pembayaran angsuran utang sebesar Rp 1,6 miliar atas nama debitur Supandi yang dipakai modal kerjasama usaha perumahan Brawijaya Greenville di Kabupaten Malang.

Namun, uang yang telah diterima oleh terlapor Gunadi Yuwono tidak diakui sebagai pembayaran angsuran utang tersebut hingga kini pelaku kasus ini belum ada titik terang.

“Saya mengirimkan dana kepada seseorang bernama GY, mentransfer uang sebesar setengah miliar yang kemudian uang itu tidak diakui oleh yang bersangkutan, kemudian saya menindaklanjuti dengan mengirimkan surat teguran untuk mengembalikan”, terang R. Insan Kamil.

Lanjutnya, karena tidak diakui sebagai pembayaran utang , saya terus berupaya meminta kembali uang tersebut dengan surat tanggal 17 September 2024.

Ternyata terlapor GY tidak bersedia mengembalikan uang tersebut dengan alasan tidak jelas saya hubungi sangat sulit . Setelah melewati batas waktu yang ditentukan sesuai surat permintaan pengembalian yakni tanggal 25 September 2024 ,laporan Polisipun dilayangkan sebagai dugaan tindak pidana penggelapan sesuai dengan Pasal 372 KUHP.

“Sampai dengan batas waktu yang ditentukan yaitu tanggal 25 September 2024 kemarin, yang bersangkutan tidak mengembalikan dan akhirnya menurut saya ini sudah masuk dalam kategori penggelapan dan melanggar undang-undang KUHP pidana pasal 372, makanya kami melaporkan ke Polda Jawa Timur”, akunya.

R.Insan Kamil juga mengatakan, dalam upaya laporan ke Polda Jawa Timur ini dirinya membawa sejumlah barang bukti, diantaranya bukti transfer uang kepada terlapor senilai Rp. 500 juta dengan keterangan untuk pembayaran angsuran, serta bukti percakapan antara pelapor dengan terlapor di Whatsapp.

“Yang dibawa buktinya yakni bukti transfer yang kemudian chating saya dengan saudara GY yang menyebutkan bahwa saya sudah mentransfer dana itu dan tujuannya.

Pada akhirnya kasus ini dilimpahkan Polda Jatim ke pihak Kepolisian Polresta Malang Kota sesuai dengan surat rujukan tanggal 30 Oktober 2024
terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Sumber : MEMOX.CO.ID

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Kepolisian Resor Makota, Polisi Makota, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Kapolresta Makota, Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono, Makota


Related Posts

1 of 1,468