Berita

Dugaan Dokumen Palsu Advokat Sukoharjo, Pelapor Pertanyakan Proses Hukum

SUKOHARJO – Kasus dugaan penggunaan dokumen kuliah palsu untuk meraih gelar sarjana hukum (SH) oleh seorang advokat berinisial ZM warga Kartasura, Sukoharjo yang dilaporkan Asri Purwanti di Polres Sukoharjo sejak Februari 2023 silam, hingga kini masih belum tuntas.

Proses penyidikan sempat tertunda karena ada hajat Pemilu, dimana berdasarkan informasi yang didapat ada kebijakan Kapolri terkait penanganan perkara yang berkaitan dengan caleg, menunggu hingga pelantikan anggota dewan terpilih di seluruh Indonesia.

Meskipun pada saat dilaporkan Asri, ZM statusnya belum menjadi caleg dan pelaporan juga tidak ada kaitannya dengan pencalegan, namun oleh kepolisian proses penanganannya ditunda dikarenakan seiring perjalanan waktu ZM ternyata tercatat sebagai caleg.

Belakangan diketahui bahwa kasus tersebut semula sudah naik penyidikan tinggal penetapan tersangka. Sejumlah saksi juga sudah diperiksa, diantaranya pemilik NIM (Nomor Induk Mahasiswa) asli salah satu perguruan tinggi swasta (PTS) di Kartasura yang diduga NIM-nya digunakan ZM, dan pihak rektorat kampus dari biro kemahasiswaan.

Setelah penantian panjang hampir dua tahun lamanya, Asri yang juga Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah itu, untuk kali kesekian mendatangi Polres Sukoharjo menanyakan perkembangan penanganan laporannya. Berdasarkan keputusan KPU RI, ZM dipastikan tidak termasuk caleg terpilih.

“Laporan ini sudah lama sekali, dan kemarin tertunda karena ada telegram Kapolri (penundaan perkara yang berhubungan dengan caleg). Dan sekarang Pemilu kan sudah selesai, dewan terpilih sudah dilantik, Presiden dan Wakil Presiden juga sudah dilantik,” kata Asri saat di Polres Sukoharjo, Kamis (14/11/2024).

Hanya saja Asri yang juga tercatat sebagai warga Kartasura mengaku kecewa setelah pihak Polres Sukoharjo melalui penyidik menyampaikan, bahwa penanganan perkara ZM akan kembali dimintakan gelar di Polda Jateng. Keputusan itu disebutkan berdasarkan hasil gelar internal Polres Sukoharjo.

“Perkara ini pada awalnya kan sudah SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sebelum ada pergantian Kasat Reskrim dan sudah dilakukan sidik, tinggal penetapan tersangka . Namun sampai sekarang belum ada progres. Ternyata, kemarin dilakukan gelar perkara lagi untuk SPDP lagi,” beber Asri.

Atas keputusan peserta gelar perkara Reskrim Polres Sukoharjo tersebut, Asri mempertanyakan urgensi rekomendasi kelanjutan penanganan perkara ZM akan kembali dilakukan gelar perkara di Polda Jateng. Menurutnya, hal itu menunjukkan kegamangan dan terkesan ada kepentingan tertentu di dalamnya.

“Kalau penyidiknya saya nilai sudah profesional, dan saya menghormati itu. Cuma, saya kaget mendapat informasi dari hasil gelar perkara internal Polres Sukoharjo, kasus ini direkomendasikan untuk digelar lagi di Wassidik (Pengawasan Penyidikan) Polda Jateng. Yang mau digelar apa?. Ini kan sudah sidik dan SPDP,” ujarnya.

Menurut Asri, penanganan perkara ini semestinya sudah menjadi kewenangan Kapolres dan Kasat Reskrim baru serta penyidik. Dengan adanya rekomendasi dari peserta gelar perkara tersebut, kasus ini sepertinya akan diputar arahnya. Ada informasi peserta gelar mengusulkan agar perkaranya dilimpahkan ke Polres Karanganyar.

“Ini perkara dugaan pemalsuan dokumen perguruan tinggi yang kampusnya di Pabelan, Kartasura, Sukoharjo. Terlapornya warga Kartasura, kami pelapor juga warga Kartasura. Patut diduga peserta gelar perkara mempersulit penyidik dalam kasus ini. Semua bukti asli dari kami juga sudah disita penyidik,” sambungnya.

Merunut penanganan kasus yang berjalan hingga pergantian Kasat Reskrim dari yang lama diganti yang baru, Asri berpendapat bahwa gelar perkara di Wassidik Polda sudah tidak perlu dilakukan. Menurutnya, penyidik tinggal memanggil ZM selaku terlapor disusul SPDP untuk selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami sebagai warga negara pencari keadilan dan kepastian hukum sangat kecewa, karena penanganan perkara ini sangat lama sekali. Harapan kami kepada Pak Kapolres dan Pak Kasat Reskrim, tolong perhatikan kasus ini,” tegas Asri.

Sebagai pelapor, Asri mengaku juga telah mendatangi Biro Administrasi Akademik (BAA) PTS di Kartasura yang dicatut ZM. Ia datang bersama pemilik NIM asli untuk meminta salinan arsip transkrip nilai. ZM diduga menggunakan NIM milik orang lain untuk mendapatkan gelar SH dari salah satu PTS di Kota Solo dengan status mahasiswa transfer.

“Yang jelas dari pihak kampus sudah memastikan bahwa pemilik NIM asli bukan atas nama ZM. Kami juga sudah mendapat informasi bahwa pihak kampus yang NIM-nya dicatut ZM sudah diperiksa,” tandasnya

Terpisah, Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, masih enggan menanggapi perihal penanganan laporan dugaan pemalsuan dokumen NIM perguruan tinggi swasta di Sukoharjo dengan terlapor ZM itu.

“Terima kasih, matur nuwun,” balas Kapolres singkat.

sumber: inews

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Sigit, AKBP Sigit, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Sukoharjo, Polisi Sukoharjo, Artanto, Ribut Hari Wibowo


Related Posts

1 of 680