Berita

Ejekan Gendut Picu Emosi, Penjual Siomay Bunuh Wanita Open BO di Semarang

SEMARANG – Eko Prasetyo (22) ditangkap usai melakukan pembunuhan terhadap wanita bertato burung hantu yang jasadnya ditemukan di kolong kasur hotel Semarang. Motif pembunuhan itu gegara Eko sakit hati diejek gendut oleh korban.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi di salah satu hotel di Jalan Mpu Tantular, Semarang, Kamis (7/11/2024) lalu. Kala itu Eko memesan wanita pekerja seks komersil atau open BO via layanan Michat.

“Yang pesan kamar saya sendiri. Booking Selasa malam 23.30 WIB. Peristiwa (pembunuhan) Kamis (7/11) sore,” kata Eko saat jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (11/11/2024), dikutip dari detikJateng.

Penjual siomay ini mengaku sempat berniat membatalkan kencan dengan JS karena tak sesuai harapannya. Dia pun mengaku sempat memberi uang Rp 100 ribu sebagai kompensasi.

Namun, korban disebut memaksa agar tidak dibatalkan. Eko pun menerimanya, namun dia mengaku sakit hati dengan ucapan korban.

“Sakit hati karena korban ngomong dengan nada tinggi. ‘Sampeyan wong lemu order michat ra menak-enaki’ (Kamu orang gendut order michat merepotkan),” ujar Eko.

Eko pun nekat mencekik korban seusai mandi. Dia mengaku sempat menyimpan jasad korban di kamar mandi sebelum akhirnya memindahkan jasadnya.

“Keluar kamar mandi saya dorong sambil cekik. Cekik lima menit lebih. Setelah itu saya taruh dalam kamar mandi. Itu jam 16.30 WIB. Terus saya pindahkan ke bawah kasur jam 19.30 WIB,” imbuhnya.

Eko kemudian kabur pada Jumat (8/11). Dia mengaku tak bisa tidur usai melakukan pembunuhan dan masih berada dalam satu kamar dengan mayat korban.

“Mau saya taruh kamar mandi resepsionis bisa langsung tahu. Makanya saya dorong pakai kaki ke bawah kasur. Ya semalam masih di kamar sama (jenazah) korban. Saya tidak bisa tidur,” ujar dia.

Akhirnya Eko kabur menggunakan angkot ke Terminal Terboyo Semarang. Dia lalu diciduk polisi saat sedang ngopi di Terminal Boyolali, Minggu (10/11) pukul 01.00 WIB.

Akibat perbuatannya, Eko dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Pasal pencurian dengan kekerasan dijadikan pasal alternatif karena ponsel korban turut dia bawa.

Eko kini sudah ditahan. Pria bertubuh gempal dan rambut keriting itu terlihat dihadirkan dengan memakai baju tahanan biru bernomor dada 28.

“Terhadap tersangka dijerat pasal 338 KUHP atau 365 ayat 3 dengan ancaman pidana penjara 15 tahun,” kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar.

sumber: detikjogja

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo


Related Posts

1 of 1,031