Berita

Nikahkan Korban dengan Pelaku Kekerasan Seksual? Menteri PPPA: Itu Bukan Solusi

PURWOREJO – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi mengungkapkan, anak atau perempuan korban kekerasan seksual tak serta merta harus dinikahkan dengan pelaku karena dianggap sebagai sebuah solusi. Penyelesaian kasus kekerasan seksual, kata dia, bukanlah dengan menikahkannya.”Proses hukum harus tetap diselesaikan. Penyelesaian bukan dengan menikahkan,” kata Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi di Semarang, Jawa Tengah, dikutip ANTARA, Selasa (12/11/2024).

1. Penyelesaian kasus tak boleh buru-buru

2. Minta kasus kekerasan seksual adik kakak di Purworejo tuntas

Arifatul memberikan contoh kasus dugaan kekerasan seksual terhadap kakak adik di Kabupaten Purworejo. Dia meminta agar kasus ini diselesaikan secara tuntas, termasuk menelusuri jika memang ada kemungkinan pelaku lain dalam perkara ini.Dia memastikan negara hadir untuk melindungi hak-hak anak tersebut.

3. Ada tiga tersangka sudah diamankan

Sebelumnya, Polda Jawa Tengah sudah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap kakak adik berinisial K (17) dan D (15) di Purworejo yang ditangani dalam dua laporan polisi yang terpisah.Dalam kasus dengan korban K, polisi masing-masing menetapkan PAP (15) dan FMR (14) sebagai tersangka. Sementara untuk laporan dengan korban D, polisi menetapkan AIS (19) sebagai tersangka.

Sumber : IDN Times

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo


Related Posts

1 of 976