Berita

Polisi Tetapkan Tiga Pelaku Anak dalam Kasus Rudapaksa Purworejo, Salah Satunya Difabel

SEMARANG – Polda Jawa Tengah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pelecehan seksual yang menimpa kakak beradik DSA (15) dan KSH (17), di Kabupaten Purworejo.

Ketiganya masih di bawah umur, masing-masing berinisial AIS (19), yang ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH) atas korban DSA, PAP (15) dan FMR (14), atas korban KSH.

“Iya, kasus ini dipecah menjadi dua laporan polisi. Ada tiga anak berkonflik dengan hukum,” kata Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (11/11/2024).

Kasus pertama yang menimpa korban DSA dilakukan AIS dengan modus memperdaya korban.

Korban diajak ke rumah kosong milik paman AIS, lalu disetubuhi.

Kejadian ini berlanjut hingga lima kali dalam rentang pertengahan 2022 hingga Juni 2023.

Selama melakukan pelecehan seksual, AIS memanipulasi korban dengan menyatakan, perbuatan mereka tidak akan membuat hamil.

AIS juga melakukan pemaksaan selama pelecehan seksual terjadi.

Namun, korban akhirnya hamil hingga melahirkan.

Keduanya kemudian dinikahkan secara siri oleh perangkat desa setempat.

“Perangkat desa setempat, ketua RT, dan kiai yang menikahkan sudah kami periksa,” kata Wakapolda.

Untuk kasus kedua, yang menimpa korban KSH dengan tersangka PAP dan FMR, terjadi pada 16 Januari 2024.

Modusnya, kedua anak ini mengajak korban jalan-jalan ke Alun-alun Purworejo dengan berboncengan motor, bertiga.

Selepas dari alun-alun, korban diajak ke sebuah warung kosong di Kecamatan Bayan Purworejo, hingga terjadi pemerkosaan. Korban dipaksa PAP lewat cara dibentak.

Setelah melecehkan korbna, PAP menawari FMR melakukan hal sama.

Wakapolda mengatakan, FMR merupakan anak disabilitas mental.

PAP melecehkan korban dua kali. Sementara FMR, mengaku hanya sekali.

“Guru SLB (dari FMR) kami periksa sebagai saksi. Kepala desa dan perangkatnya juga. Termasuk, pemilik warung yang menjadi lokasi pelecehan,” terangnya.

Agus memastikan, ketiga tersangka mendapat pendampingan hukum selama pemeriksaan berlangsung.

Menteri PPPA Janji Kawal Kasus
Para tersangka dijerat beberapa pasal, di antaranya Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun.

Sementara, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengatakan, bakal mengawal kasus ini.

Pihaknya juga bakal terjun langsung ke Purworejo untuk menemui korban.

“Kami tentu lakukan pendampingan ke korban,” katanya saat mendatangi Polda Jateng.

Sumber : TRIBUNBANYUMAS.COM

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo


Related Posts

1 of 1,783