KOTA MALANG – Sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya jaminan kesehatan, Satpas SIM Polresta Malang Kota mulai menerapkan kebijakan baru yang mewajibkan setiap pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), baik pengajuan baru maupun perpanjangan, untuk sudah terdaftar sebagai peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
Kebijakan ini berlaku sejak 1 November 2024 dan bentuk implementasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No 2 Tahun 2023
Perlu kita ketahui dalam Pasal 9 Peraturan Kepolisian tersebut, disebutkan bahwa salah satu persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM adalah wajib melampirkan bukti kepesertaan aktif dalam program JKN.
Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong masyarakat agar lebih peduli terhadap jaminan kesehatan, yang dianggap sangat penting dalam kehidupan sehari-hari, termasuk saat berkendara di jalan raya.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Fitria Wijayanti mengonfirmasi kebijakan baru ini dan menjelaskan bahwa Satpas SIM Polresta Malang Kota sudah siap untuk menerapkannya.
“Satpas SIM Polresta Malang Kota telah siap dan telah menerapkan kebijakan tersebut. Sosialisasi terkait aturan baru ini sudah kami lakukan sejak awal, dan akan terus kami gencarkan agar masyarakat dapat memahami dan mematuhi Sosialisasi kebijakan ini dilakukan secara masif, baik melalui media sosial, spanduk, serta pengumuman langsung di lokasi Satpas. Petugas Satpas SIM juga melakukan pendekatan langsung kepada pemohon SIM yang sedang mengurus perpanjangan maupun pengajuan SIM baru. Kompol Fitria menambahkan, meski ada kebijakanbaru, pihaknya tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif kepada masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, petugas di Satpas SIM Polresta Malang Kota akan meminta pemohon SIM untuk menunjukkan bukti kepesertaan aktif dalam program JKN BPJS Kesehatan. Bagi pemohon yang belum terdaftar, petugas akan memberikan edukasi dan mengarahkan mereka untuk segera mendaftar.
“Di dalam Satpas, sudah ada petugas dari BPJS Kesehatan yang siap membantu pemohon SIM untuk melakukan pendaftaran sebagai peserta JKN.”
“Kami berharap kebijakan ini dapat mendorong masyarakat untuk lebih sadar akan pentingnya jaminan kesehatan, serta memberikan kemudahan bagi mereka yang belum terdaftar,” tambah Kompol Fitria.
Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan SIM, tetapi juga sebagai langkah inovatif untuk mendukung program pemerintah dalam meningkatkan cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan. Kompol Fitria menegaskan bahwa kebijakan ini juga sejalan dengan misi kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kesehatan, khususnya dalam situasi darurat atau kecelakaan lalu lintas.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap pengemudi yang mengurus SIM juga memiliki perlindungan kesehatan yang memadai, karena jaminan kesehatan sangat penting untuk keselamatan mereka, baik di jalan maupun dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama yang hendak mengurus SIM baru atau perpanjangan, untuk segera mendaftarkan diri sebagai peserta JKN BPJS Kesehatan.
Dengan kebijakan ini, Polresta Malang Kota berharap dapat memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat serta mendukung upaya pemerintah untuk memperluas jaminan kesehatan bagi seluruh warga negara.
Sumber : tribratanews.jatim.polri.go.id
Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Kepolisian Resor Kota Malang, Polisi Kota Malang, Polisi Malang Kota, Kota Malang, Kodya Malang, Pemkot Malang, Pemerintah Kota Malang, Kapolresta Malang Kota Kombes Nanang Haryono, Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono, Kombes Nanang