Berita

Pemeriksaan Bawaslu Terhadap Kades Kasegeran Banyumas Berkaitan dengan Dugaan Politik

Banyumas – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas memeriksa Kepala Desa Kasegeran sekaligus Ketua Paguyuban Kepala Desa (PKD) Banyumas, Saefudin atas laporan dugaan netralitas ASN. Ia diperiksa buntut dari kegiatan Silaturahmi dan Konsolidasi Kepala Desa se-Kabupaten Banyumas di sebuah hotel di Purwokerto pada Senin (21/10) lalu.
Pantauan detikJateng, Saefudin datang seorang diri dengan mengenakan batik lengan panjang dan peci hitam. Ia langsung masuk ke Ruang Gakkumdu untuk menjalani pemeriksaan.

Saefudin menjalani pemeriksaan sekitar 1 jam. Ia nampak keluar ruangan sekitar pukul 14.23 WIB dengan ekspresi tersenyum.

Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Banyumas, Yon Daryono menjelaskan hari ini pihak Bawaslu mengundang terlapor untuk dimintai keterangan pertama kalinya.

“Saat ini masih proses klarifikasi,” kata Yon saat ditemui wartawan di kantor Bawaslu Banyumas, Sabtu (2/11/2024).

Menurut dia mekanisme dalam penyelesaian kasus seperti ini dengan menggunakan UU Pemilihan Nomor 6 tahun 2020. Adapun dalam kasus pelaporan ini terdapat 2 dugaan unsur yang dilanggar.

“Unsur dugaannya ada 2. UU lainnya masuk di UU Desa, kemudian UU Pemilihan. Mekanismenya kalau hanya terpenuhi unsur pelanggaran UU lainnya, maka Bawaslu akan membuat rekomendasi kepada pejabat pembina kepegawaian atau instansi yang membawahi secara kelembagaan para kades,” terangnya.

Yon melanjutkan dalam hal ini jika terbukti melanggar maka pihaknya akan bersurat ke Pj Bupati Banyumas dan Kepala Dinsospermades untuk memberikan rekomendasi.

“Sanksinya tentu saja sudah bukan dari kewenangan Bawaslu. Tapi dari Pj ataupun kepala dinas yang membawahi langsung,” jelasnya.

“Nanti setelah semua informasi dari para pihak terkumpul nanti dibikin kajiannya. Berdasarkan fakta hukum kesaksian yang sudah kita kumpulkan lalu dianalisia. Apakah terbukti atau tidak nanti disimpulkan dan hasil kesimpulannya muncul rekomendasi,” ujarnya.

Ditemui usai pemeriksaan, Saefudin mengungkapkan ia dimintai klarifikasi untuk menjelaskan peristiwa yang terjadi. Pada pemeriksaan awal ini, ia disuruh menceritakan agenda pertemuan di sebuah hotel.

Saefudin menjelaskan ia datang sebagai tamu undangan. Pada kesempatan itu dirinya sempat diminta untuk menyampaikan sambutan.

“Saya profesional sebagai pengurus di Satria Praja saya diundang dan hadir. Untuk mengawal pokir anggota DPR dan APBD kabupaten-provinsi kemudian sampai ke pusat agar APBD, APBN dan aspirasi DPR berpihak ke desa dalam rangka untuk kemajuan dan kemakmuran desa,” ujarnya.

Terkait dengan dugaan politik uang yang juga dilaporkan, ia sampai saat ini tidak mengetahui persis. Saefudin menegaskan dirinya tidak menerima barang ataupun uang untuk memenangkan salah satu Paslon gubernur Jawa Tengah.

“Saya kebetulan waktu itu ada agenda ke Jakarta, sehingga waktu selesai kami menyambut, saya duduk berapa menit kemudian pamit ke teman-teman yang di forum itu, kemudian pulang karena ada agenda ke Jakarta. Jadi saya nggak tahu persis apakah ada pemberian uang ataupun barang. Sampai saat ini saya nggak nerima juga,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Paguyuban Kepala Desa (PKD), Saefudin Kabupaten Banyumas dilaporkan oleh Rumah Juang Andika-Hendi dan tim Advokasi Andika-Hendi Banyumas. Pelaporan tersebut buntut dari kegiatan Silaturahmi dan Konsolidasi Kepala Desa se-Kabupaten Banyumas di sebuah hotel di Purwokerto pada Senin (21/10) lalu.

Koordinator Rumah Juang Andika-Hendi dan tim Advokasi Andika-Hendi Banyumas, Aan Rohaeni menyampaikan pada pertemuan tersebut diduga terdapat pelanggaran netralitas Pilkada. Selain itu, ada juga indikasi terjadi transaksi money politik.

Acara silaturahmi ini disebut dilakukan tertutup. Menurut Aan sehari setelah acara itu, masing-masing kades mendapatkan uang senilai Rp 1 juta rupiah untuk konsolidasi memenangkan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

“Kemudian ada aliran dana, yaitu setiap kepala desa sehari setelahnya, menurut pengakuan salah satu kepala desa menerima dari Saefudin sebesar Rp 1 juta rupiah. Dia tidak mau disebutkan namanya tapi bersedia untuk dipanggil oleh Bawaslu,” terangnya.

sumber: detikjateng

 

Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Banyumas, Polisi Banyumas, Ari Wibowo, Artanto, Ribut Hari Wibowo


Related Posts

1 of 753