Berita

Tindakan Tegas Polisi: Mucikari Eksploitasi Anak Kembar di Bawah Umur Ditangkap di Jepara

JEPARA – Praktik prostitusi daring open booking (BO) melibatkan remaja belasan tahun berhasil diungkap oleh Polres Jepara baru-baru ini. Remaja yang merupakan saudara kembar itu diiklankan mucikari melalui media sosial. Motif ekonomi dianggap menjadi dasar dilakukannya praktik tersebut.

MDH, 24, pria asal Palembang, Sumatera Selatan, diciduk polisi lantaran menjual dan mengeksploitasi anak di bawah umur di Jepara.

Dia menjadi germo atau muncikari dari dua orang remaja dengan melakukan penawaran secara daring atau lewat grup Facebook. Kedua orang yang dipekerjakan MDH berusia 17 tahun.

Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno menyampaikan jajarannya berhasil menangkap pelaku pasa Rabu (23/10) di salah satu hotel di Jepara.

Pihaknya menyatakan sebelumnya mendapatkan informasi terdapat dua anak yang terjaring dalam eksploitasi seksual atau prostitusi. Kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan menangkap pelaku.

Diketahui antara korban dan pelaku telah saling mengenal. Pada sebuah pertemuan, korban curhat mengenai masalah ekonominya dan meminta kepada pelaku untuk dicarikan pekerjaan.

Paat saat itulah, pelaku justru menawari korban dengan cara open booking. Pelaku menyebutkan tawarannya itu pun disetujui oleh korban yang merupakan suadari kembar.

Jasa prostitusi daring itu ditawarkan melalui Facebook dengan tarif antara Rp 300-350 ribu untuk satu kali kencan.

MDF mengaku baru beroperasi sebagai germo selama dua pekan sebelum diringkus oleh aparat kepolisian.

“Sudah lebih dari 10 orang pelanggan, pembagian hasilnya 60 persen dan 40 persen untuk saya,” terang pelaku di Mapolres Jepara kemarin.

MDF tidak menyebutkan berapa banyak penghasilan yang diperoleh dari praktik prostitusi daring tersebut. “Sehari bisa dapat Rp 1-2 juta rupiah,” singkatnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan ialah, satu unit handphone, uang tunai Rp 550 ribu, satu buah kaos lengan pendek hitam, celana pendek hitam, bra abu-abu, celana dalam ungu, daster, bra merah, dan celana dalam warna putih.

Atas kejadian tersebut, pelaku yang sudah merantau ke Jepara setidaknya hampir lima tahun tersebut, terancam pasal 88 juncto pasal 76E Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2014 tentang kekerasan terhadap anak.

“Terancam hukuman berat, yaitu sepuluh tahun penjara,” ungkap Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo.

Sumber : radarkudus.jawapos.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo


Related Posts

1 of 1,240