Berita

Tindak Tegas! Knalpot Brong Hasil Razia Dipotong Polisi Kota Malang

MALANG – Sebanyak 440 knalpot tidak standar (knalpot brong) dihancurkan oleh Polresta Malang Kota, Selasa (29/10/2024).

Ratusan knalpot brong itu merupakan hasil dari penindakan Operasi Zebra Semeru 2024 yang digelar selama 14 hari. Ratusan knalpot brong itu pun dihancurkan, dengan cara dirusak dan dipotong satu persatu memakai mesin potong.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono mengatakan, selama Operasi Zebra Semeru 2024 terjadi peningkatan pelanggar sebesar 32 persen, dibandingkan di periode operasi yang sama pada tahun 2023 lalu.

“Data pelanggar selama Operasi Zebra Semeru 2024, tercatat ada sebanyak 10.763 pelanggar. Sedangkan di tahun 2023 lalu, tercatat ada sebanyak 8.164 pelanggar,” ujarnya kepada TribunJatim.com dalam konferensi pers hasil Operasi Zebra Semeru yang digelar di Polresta Malang Kota, Selasa (29/10/2024).

Dari berbagai jenis pelanggaran yang terjadi, pelanggaran knalpot brong menjadi salah satu atensi Polresta Malang Kota. Dimana para pelanggarnya ditilang secara manual oleh petugas, yang menerapkan sistem penindakan berburu alias hunting system di seluruh jalanan Kota Malang.

“Kami selalu rutin melakukan langkah-langkah preventif terkait penindakan knalpot brong ini. Termasuk sosialisasi ke tengah-tengah masyarakat, yang rutin dilaksanakan setiap paginya mulai jam 06.00 WIB hingga jam 07.00 WIB,” jelasnya.

Disamping itu, juga gencar mendatangi berbagai bengkel-bengkel yang menjual knalpot brong. Hal itu dilakukan, sebagai langkah sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong.

“Termasuk, kami melakukan penyuluhan ke bengkel atau toko-toko yang menjual knalpot brong. Untuk di wilayah Kota Malang ini, jumlahnya ada sebanyak 50 toko dan sudah kami datangi,” terangnya.

Kombes Pol Nanang Haryono juga kembali menegaskan, penggunaan knalpot brong sudah termasuk pelanggaran lalu lintas.

“Aturannya sudah jelas, pelanggarnya ditilang. Dan saya melihat, rata-rata pelanggar knalpot brong ini kisaran usia 15 hingga 25 tahun,”

“Dan untuk menambah efek jera, maka pelanggar harus mengajak orang tua atau guru sekolahnya, di saat menstandarkan kembali kendaraannya,” bebernya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Fitria Wijayanti mengungkapkan, bahwa sebanyak 440 knalpot brong itu seluruhnya akan dihancurkan.

“Jadi, kami hancurkan semuanya dan para pelanggar harus menstandarkan kembali kendaraannya. Yaitu, dengan membawa knalpot standar didampingi orang tua ataupun gurunya,” ungkapnya.

Termasuk, kembali mendatangi toko-toko yang menjual knalpot brong. Untuk secara intensif, melakukan langkah sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong di wilayah Kota Malang.

“Kami akan mendatangi lagi para penjual knalpot brong, untuk mengimbau dan mengingatkan kembali,” tandasnya.

Sumber : TRIBUNJATIM.COM

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Polisi Kota Malang, Polisi Malang Kota, Kota Malang, Kodya Malang, Pemkot Malang, Kapolresta Malang Kota Kombes Nanang Haryono, Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono


Related Posts

1 of 1,311