Berita

Razia di 8 Lokasi Operasi Zebra Semeru 2024 Malang Raya, Denda Menanti Pelanggar

Malang – Bagi Warga yang menetap di wilayah Kota Malang, diwajibkan mengikuti aturan lalu lintas sebelum bepergian menggunakan kendaraan di wilayah Malang Raya.

Hal tersebut karena akan diberlangsungkannya Operasi Zebra Semeru 2024 yang dilakukan di Kota Malang, Jawa Timur.

Mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia, hal tersebut sangat penting demi menjaga keselamatan diri sendiri maupun orang lain.

Dikutip dari Malangkota.go.id, Operasi Zebra Semeru 2024 ini sudah berlangsung sejak tanggal 14 Oktober 2024 dan berakhir tanggal 27 Oktober 2024 nanti. Polresta Malang Kota juga sudah mengerahkan sebanyak 250 personilnya untuk turun langsung upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah tersebut.

Fitria Wijayanti sebagai Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Malang mengatakan bahwa Ia dan pihaknya akan menerjunkan tim khusus untuk kawasan yang rawan kecelakaan lalu lintas seperti pada wilayah Jalan MT Haryono (Pasar Dinoyo), Jalan Tumenggung Suryo (SMPN 5) dan Jalan S.Supriyadi (pertigaan Kacuk).

Operasi Zebra Semeru 2024 ini bertujuan untuk mengingatkan kepada para pelanggar yang tidak tertib aturan lalu lintas seperti tidak menggunakan helm pada pengendara motor atau sabuk pengaman pada pengendara mobil, sebab jika hal tersebut dibiarkan saja akan semakin banyak masyarakat yang tidak sadar akan pentingnya keamanan saat berkendara.

Saat Operasi Zebra Kota Malang berlangsung dan kepolisian menemukan pengendara yang masih saja melanggar aturan lalu lintas, pihak kepolisian akan memberikan sanksi berupa denda maupun pidana pengurungan pada pengendara.

Bagi Tribunners, yang hendak berkendara di sekitar Kota Malang, ada baiknya untuk mengetahui lokasi mana yang akan dilakukan Operasi Zebra agar mempersiapkan diri untuk menghindari tilang.

Berikut lokasi Operasi Zebra Semeru 2024:

Jalan Raya Kepuharjo di Kecamatan Karangploso.
Jalan Raya Pakisaji di Kecamatan Pakisaji.
Jalan Raya Saptoraya Bugis di Kecamatan Pakis.
Jalan Raya Kepuharjo di Kecamatan Karangploso.
Jalan Raya Panglima Sudirman di Kecamatan Singosari.
Jalan Raya Thamrin di Kecamatan Lawang.
Jalan Raya Ngebruk di Kecamatan Sumberpucung.
Jalan Nasional di Desa Karangpandan, Kecamatan Pakisaji.
Pengendara dihimbau untuk selalu menaati peraturan lalu lintas dimanapun Anda berkendara demi keamanan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Demi meningkatkan kesadaran dalam berkendara, POLRI akan lebih banyak memberikan peringatan kepada pelanggar lalu lintas, terutama pada jenis pelanggaran yang banyak menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Untuk itu, simak 14 jenis pelanggaran dan denda yang telah ditetapkan selama Operasi Zebra Malang 2024 berlangsung:

-Menggunakan ponsel saat berkendara: Denda maksimal Rp750.000 atau kurungan 3 bulan

sumber: TribunCirebon.com

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Malang Kota, Jawa Timur, Polda Jatim, Polres Malang Kota, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Polisi Resor Kota Malang, Polisi Malang Kota, Kota Malang, Pemkab Malang Kota, Kabupaten Malang Kota, Kodya Malang, Pemkot Malang Kota, Polisi Malang Kota, Kota Malang, Nanang Haryono, Kapolresta Malang Kota Kombes Nanang Haryono


Related Posts

1 of 448