DEMAK – MA (47), oknum pengasuh pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, telah terbukti melakukan tindakan pencabulan terhadap para santrinya. Dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Obaja D.J.H Sitorus di Pengadilan Negeri (PN) Demak pada Rabu (23/10/2024) sore, MA dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta. Hakim menolak permintaan kuasa hukum MA yang menyatakan bahwa terdakwa tidak bersalah dan meminta agar dibebaskan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Demak, Adi Setiawan, menyatakan rasa syukurnya karena vonis yang dijatuhkan sesuai dengan tuntutan yang diajukan. Yakni, Pasal 82 Ayat 1 Ayat 2 dan Ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Perlindungan Anak Akuntan(si) di Persimpangan Jalan Artikel Kompas.id “Untuk vonis, alhamdulillah sesuai tuntunan JPU diakomodir, artinya vonis sesuai dengan yang disampaikan JPU.
Tadi penjara 15 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Adi, usai persidangan di PN Demak. Baca juga: Motif Pembunuhan Karyawati di Semarang Terungkap, Pelaku Mengaku Cemburu
Kerusakan pada anus Setidaknya terdapat 6 saksi korban laki-laki yang bersedia memberikan keterangan dalam sidang-sidang sebelumnya, dua di antaranya anak di bawah umur. “(Korban) yang menjadi saksi ada enam,” kata dia.
MA diketahui melakukan tindak asusila terhadap santri putra, terhitung mulai 2019 hingga 2023 dengan modus meminta pijat. “Selain anak-anak disuruh mengulum atau mengocok, juga ada yang disodomi,” sambung dia. Dari hasil visum, kata Adi, dokter ahli memberikan keterangan, bahwa korban mengalami kerusakan pada anus.
Sumber : KOMPAS.com
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai