PURWOKERTO – Satreskrim Polresta Banyumas menangkap seorang laki-laki berinisial PRY (37) warga Kecamatan Kalibagor karena menjajakan judi togel Hongkong atau HK.
Tersangka ditangkap saat berada di rumahnya, Kamis (17/10/24) sekira pukul 21.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan menjelaskan, kronologi bermula saat polisi mendapat informasi dari masyarakat Wlahar Wetan, Kecamatan Kalibagor tentang adanya dugaan tindak pidana perjudian.
Kemudian berbekal dari informasi tersebut Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pelaku PRY berikut barang bukti.
Barang bukti adalah berupa uang tunai Rp307 ribu, satu buah kertas rekapan, satu buah bolpoin, satu Hanphone VIVO Y 20 warna biru serta satu buah kertas prediksi shio.
“Modus PRY ini adalah melakukan perjudian jenis togel atau toto gelap Hongkong dengan cara menerima pembelian pasangan nomor dan uang taruhan dari para pemasang atau pembeli,” ujar Kompol Andriansyah kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (22/10/2024).
PRY dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut.
PRY dijerat dengan Pasal 303 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 7 tahun 1974 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
sumber: TribunBanyumas.com
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai