Sragen – Jajaran Satresnarkoba Polres Sragen mengamankan seorang warga yang diduga menjadi bandar obat-obatan terlarang. Dari penangkapan itu, Polisi menyita ribuan pil koplo yang siap diedarkan.
Tersangka yang ditangkap bernama Suyanto (27) warga Sukodono Kabupaten Sragen. Penangkapan dilakukan di rumah milik Ibu Sumini di Desa Majenang, Kecamatan Sukodono.
Kasat Narkoba Polres Sragen AKP Lukman Effendi mengatakan, pengungkapan ketika Satnarkoba mendapatkan informasi dari sebuah ekspedisi pengiriman tentang paket yang berisi obat-obatan berbahaya. Setelah mendapatkan laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penggrebekan.
Polisi menemukan 7030 butir obat berbahaya yang diduga akan diedarkan oleh tersangka yang di kemas dalam sebuah kardus.
“Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka S mengakui bahwa obat-obatan tersebut dibeli dari seorang berinisial AW, dengan tujuan untuk dijual kembali demi mendapat keuntungan,” kata Kasatnarkoba mewakili Kapolres AKBP Petrus Silalahi, Selasa (22/10/2024).
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satnarkoba Polres Sragen untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 62 UU R.I No.5 Th.1997 Tentang Psikotropika atau pasal 435 atau Pasal 436 UU-Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
“Kasus ini masih terus kita kembangkan untuk menemukan adanya tersangka lain dibalik peredaran obat berbahaya di wilayah Sragen,” ucap AKP Luqman.
sumber: rri.co
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai