Berita

Aniaya Dua Orang, Warga Wedarijaksa Ditangkap Polresta Pati

Pati – Seorang warga Desa Tlogoarum, Kecamatan Wedarijaksa, Pati, Jawa Tengah, MA (24) terpaksa mendekam di balik jeruji penjara. Ia diringkus Polresta Pati usai memukuli dua orang pada Senin (14/10/2024) lalu.

Dua orang tersebut berinisial EP (38) warga Desa Pagerharjo, Kecamatan Wedarijaksa dan KY (36) warga Desa Tlogoarum menjadi korban.

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin mengatakan kejadian itu terjadi sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Desa Jetak-Desa Wedarijaksa.

Peristiwa ini bermula saat EP bersama adiknya mengendarai motor. Kendaraan korban diberhentikan oleh tersangka yang dalam kondisi mabuk. Terdapat juga 2 orang teman tersangka di lokasi tersebut.

”Lalu tersangka bilang ke korban ’wong kok lucu-lucu.’ kemudian korban bilang ’bolo dewo bro.’ Setelah itu korban lewat,” ujar Kompol M Alfan, Senin (21/10/2024).

Tidak berapa lama, lanjut dia, korban bersama adiknya lewat lagi ke lokasi tersebut. Tersangka MA kemudian menghadang korban. MA langsung memukul korban ke arah wajah hingga gigi korban tanggal.

”Kemudian terjadi keributan antara korban dengan tersangka. Adik korban lalu menghubungi kakak-kakaknya untuk datang ke lokasi. Kemudian tiga orang datang. Salah satunya KY,” ungkap dia.

MA langsung kabur dan melarikan diri Ke kandang sapi warga. KY dan kerabatnya pun menemukan tersangka. Keributan pun kembali terjadi.  Hal ini membuat warga sekitar mencoba merelai mereka.

”Oleh perangkat desa mereka diarahkan ke Balai Desa. Di perjalanan ke Balai Desa, korban bersama adik-adiknya dihadang oleh teman-teman tersangka sekitar 15 orang, mereka mengaku Kelompok Blok M. Namun, korban meladeni tantangan tersebut,,” kata dia.

Sesampai di Balai Desa, korban EP hendak dibawa ke rumah sakit dengan ambulans Desa. Tetapi mereka dihalangi oleh kelompok Blok M.

Salah satu adik korban yang berinisial KY berusaha membuka jalan. Namun, ia justru dipukul oleh MA hingga giginya tanggal.

”Setelah itu kedua korban masuk ke ambulans dan pergi ke RS Assyutiyah. Kemudian korban EP melaporkan kejadian ke Satreskrim Polresta Pati,”

Mendapat laporan tersebut, petugas langsung meringkus MA. Saat ini MA bahkan sudah berstatus tersangka dan ditahan di Rutan Mapolresta Pati.

Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP. MA terancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Sumber : Murianews

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai

Related Posts

1 of 1,890