Demak – Tim Ditreskrimsus Polda Jateng memeriksa rumah salah satu warga di Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, terkait dugaan pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pria dewasa penghuni rumah itu diduga menyebarkan video pornografi sesama jenis lewat media sosial X.
Informasi yang dihimpun wartawan dari pihak kepolisian, pria itu disebut melakukan hubungan intim sesama jenis, juga dengan anak lelaki di bawah umur, lalu disebarkan melalui akun X.
“Iya, ini kita sedang mendalami. Jadi hari ini kita melakukan upaya berkaitan dengan adanya beberapa bukti yang masih kita perlukan,” kata Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Sulistyoningsih kepada wartawan di lokasi, Jumat (13/9/2024).
“Hari ini kita dengan tim melakukan upaya di tempat dugaan tempat kejadian perkara (TKP) ya, pembukaan, ada beberapa bukti yang sudah kita bawa, sudah kita amankan,” sambung dia.
Pantauan detikJateng di lokasi, sejumlah polisi terlihat memasuki rumah dan kamar pelaku.
“Kasusnya berkaitan dengan dugaan tindak pidana ITE,” ucap Sulistyoningsih.
Sulistyoningsih mengatakan, pelaku melakukan perbuatan yang diduga melanggar UU ITE itu sejak 2019. “(Dilakukan sejak) 2019,” ungkap dia.
Kepolisian telah membekukan akun lama milik si pelaku, tapi kemudian muncul lagi akun lain di X yang memuat konten yang serupa.
Saat ini Sulistyoningsih belum bersedia menjelaskan lebih lanjut mengenai proses penyelidikan kasus tersebut.
“Nanti rencana akan kita rilis minggu depan,” pungkas dia.
sumber: detikjateng
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo