Banyuwangi – Tim Unit Reskrim Polsek Purwoharjo berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penebangan liar atau illegal logging di wilayah Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi.
Dua pelaku yang diduga terlibat dalam aktivitas penebangan liar berhasil diamankan beserta barang bukti berupa 61 batang kayu jati ilegal dengan total volume 5,280 m³.
Penangkapan ini berawal dari patroli gabungan antara Polsek Purwoharjo dan Polisi Hutan (Polhut) Perhutani di wilayah Kecamatan Purwoharjo.
Dalam patroli tersebut, petugas menerima informasi adanya kegiatan penyimpanan kayu jati tanpa surat-surat resmi di sebuah rumah kosong di Dusun Bulusari, Desa Grajagan.
Petugas segera mendatangi lokasi dan mendapati kayu jati yang disimpan tanpa dokumen sah. Dua orang pelaku, JP (48) dan NET (43), ditangkap di rumah masing-masing dan langsung dibawa ke Polsek Purwoharjo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nanang Haryono melalui Kapolsek Purwoharjo Iptu Edy Wahono dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa tindakan ini sesuai dengan Pasal 83 ayat 1 huruf b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diperkuat oleh UU Cipta Kerja.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum, khususnya terkait pelestarian hutan. Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Iptu Edy Wahono, Kamis (12/09/2024).
Sementara itu, barang bukti berupa kayu jati tanpa dokumen telah diamankan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Sumber : BWI24JAM.CO.ID
Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Banyuwangi, Jawa Timur, Polda Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi, Kepolisian Resor Kota Banyuwangi, Polisi Resor Kota Banyuwangi, Polisi Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Nanang Haryono