Berita

Pelajar SMP di Semarang Terlibat Kekerasan Mabuk, Hukuman Wajib Lapor Dijatuhkan

SEMARANG – Unggahan video yang memuat dugaan perundungan oleh dua remaja laki-laki ramai beredar di media sosial, Instagram. Polisi telah mengamankan pelaku di bawah umur, tapi mereka hanya dikenakan wajib lapor. Dalam video yang beredar itu, terlihat korban siswa SD berinisial BT (11) berhadapan dengan dua remaja yang badannya lebih besar.

Lalu BT dipukul dan ditendangi secara membabi buta oleh remaja yang tidak mengenakan baju, yakni pelajar SMP berinisial LC (15).

Korban terlihat menangis dan memohon ampun kepada pelaku. Paus Fransiskus Tiba di Timor Leste Artikel Kompas.id Saat dikonfirmasi, Kapolsek Tembalang, Kompol Wahdah Maulidiawati membenarkan peristiwa itu dan terjadi pada Sabtu (7/9/2024) di pinggiran sungai masuk wilayah Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah. “Iya, (terduga Pelaku) warga Tembalang. Pelajar semua, masih di bawah umur, masih SMP. Kalau korban warga Candisari, masih SD,” ujar Wahdah saat dikonfirmasi, Senin (9/8/2024).

Kronologi kejadian Kasus ini bermula saat pelaku dan teman-temannya mendatangi korban yang mencari ikan di sungai itu. Kabarnya, pelaku sudah janjian untuk bertemu teman korban, tapi ternyata teman korban tidak datang menemuinya. Pelaku yang masih mabuk itu menghajar korban yang tak bersalah. Dia juga diketahui membawa senjata tajam. “Iya, minum (miras),” ungkap Wahdah.

Mengetahui insiden itu, Polsek Tembalang langsung melakukan penyelidikan. Pihaknya pun menangkap pelaku dan 3 orang temannya untuk dimintai keterangan. “Kemudian, Bhabinkamtibmas sudah koordinasi dengan Ketua RT RW, empat orang anak dibawa ke Polsek Tembalang, didampingi orangtuanya masing-masing,” lanjutnya.

Sementara itu, Kanit PPP Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Agus Tri menambahkan, pelaku telah dikembalikan kepada orang tuanya, lalu kasus tersebut dilimpahkan ke Unit PPP Satreskrim Polrestabes Semarang. “Itu sudah saya kembalikan ke orangtua, itu masih di bawah umur. (Motif) Masih pendalaman. Nanti dari Bapas yang akan melakukan pendampingan. Dari Bapas dulu. Itu (sanksinya) absen (wajib lapor),” pungkas Agus.

Sumber : KOMPAS.com

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Polisi Kota Besar Semarang, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 1,162