Berita

Mangkir Dinas, Seorang Polisi di Lamandau Dijatuhi Pemecatan

NANGA BULIK – Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) anggotanya, Selasa (03/09/24).

Upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri untuk memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik Polri.

“Saya merasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi juga kepada keluarga besarnya. Namun untuk diketahui bahwa hal itu telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku,” kata Bronto.

Kapolres menegaskan, PTDH ini berdasarkan surat keputusan Kapolda Kalteng, Nomor; KEP / 235 / VIII / 2024 tanggal 31 Juli 2024 tentang keputusan PTDH.

Personel yang kena PTDH yakni Aipda EP jabatan BA Polsek Sematu Jaya, Polres Lamandau. Yang bersangkutan dipecat karena meninggal tugas kedinasan (desersi).

“Pemberhentian dilakukan karena desersi, yang bersangkutan tidak hadir melaksanakan tugasnya,” tegas Kapolres Lamandau.

Kapolres berharap hal ini bisa menjadi pembelajaran bagi anggota Polri yang lain supaya melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.

“Pimpinan Polri tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas bagi anggota Polri yang melanggar aturan,” tegasnya.

sumber: radarsampit

 

Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Kabupaten Lamandau, Pemkab Lamandau, Lamandau, Kepolisian Resor Lamandau, Polisi Lamandau, Bronto Budiyono

Related Posts

1 of 1,266