Berita

Penggerebekan di Terminal Godong: Pengedar Narkoba Ditangkap, 8,84 Gram Sabu Diamankan

Grobogan – Seorang tersangka kasus narkoba ditangkap aparat Sat Resnarkoba di Raya Purwodadi – Semarang, tepatnya di Terminal Godong, Kabupaten Grobogan.

Tersangka berinisial ES, 50, warga Jagalan Utara, Kota Purwodadi, Kabupaten Grobogan, diamankan setelah pihak Sat Resnarkoba Polres Grobogan melakukan penyelidikan di kawasan Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kasat Resnarkona Polres Grobogan AKP Eko Bambang, Senin 2 September 2024, mengungkapkan, saat melakukan penyelidikan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah tersebut diduga sering terjadi peredaran narkotika.

“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, personel Sat Resnarkoba Polres Grobogan kemudian melakukan penyelidikan,” ungkap Kasat Resnarkoba AKP Eko Bambang.

Dalam penyelidikan tersebut, polisi mencurigai adanya seorang lelaki yang diduga pelaku tindak pidana narkotika. Selanjutnya personel Sat Resnarkoba menangkap dan menggeledah yang bersangkutan.

AKP Eko Bambang mengatakan, dari hasil penggeledahan tersebut, petugas kepolisian menemukan 10 plastik klip kecil dengan berat yang berbeda-beda berisi serbuk kristal warna putih yang di duga narkotika golongan 1 jenis sabu. “Total 8,84 gram narkotika jenis sabu yang berhasil kami amankan,” jelas AKP Eko Bambang.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, tersangka pelaku tidak melakukan perlawanan. Kemudian, pelaku beserta barang buktinya diamankan ke Polres Grobogan untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

AKP Eko Bambang mengatakan, pelaku bakal di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Grobogan.

Kasat Resnarkoba Polres Grobogan mengimbau seluruh warga Kabupaten Grobogan agar lebih waspada terhadap ancaman penyalahgunaan narkoba.

“Lebih hati-hati dalam bergaul dan memilih teman agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Polres Grobogan akan melakukan penindakan tegas pada siapa saja yang melakukan penyalahgunaan narkoba,” pungkas AKP Eko Bambang.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 557