Berita

Pemakaian Pewarna Tekstil di Industri Terasi Rembang Menurun Tajam

REMBANG – Penggunaan pewarna tekstil berbahaya, rhodamin B, dalam pembuatan terasi di Kabupaten Rembang mengalami penurunan yang signifikan. Data dari Balai Besar POM (BBPOM) Semarang mencatat, hanya tersisa 7,5 persen, atau 12 dari 140 pelaku usaha terasi yang masih menggunakan pewarna berbahaya ini, dibandingkan sebelumnya yang mencapai 42 persen.

Kepala BBPOM Semarang, Lintang Purba Jaya menyampaikan, melalui program Nggugah UMKM Resik Saking Bahan Berbahaya (Gumregah) Plus yang berlangsung selama lebih dari dua bulan, penggunaan rhodamin B di Rembang berhasil ditekan hingga menyisakan 7,5 persen.

“Kita sudah menurunkan banyak sekali, hampir sekitar 93 persen yang kemarin tidak memenuhi syarat, berubah menjadi memenuhi syarat, dan hari ini stikerisasi bekerja sama dengan pemerintah daerah,” ujarnya, pada kegiatan stikerisasi dilakukan pada tiga tempat produksi terasi di Desa Leran, Kecamatan Sluke, Rabu (28/8/2024).

Selain itu, lanjut Lintang, pelaku usaha yang telah memenuhi syarat juga mendapat sertifikat izin pangan industri rumah tangga (PIRT) dari Dinas Kesehatan dan nomor induk berusaha (NIB) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kabupaten Rembang.

“Jadi ada tiga yang sudah mendapat PIRT, yaitu terasi Berkah Laut, terasi Nelayan dan terasi Nur Barokah. Ini hasil dari bimtek kita, yang sudah kita berikan stikerisasi untuk bebas dari bahan berbahaya,” tambahnya.

Lintang menambahkan, program tersebut diharapkan dapat meningkatkan jumlah produsen terasi yang terbebas dari bahan berbahaya, termasuk mengajak 12 pelaku usaha lainnya untuk beralih ke pewarna yang aman.

“PR kita 12 ini harus kita ubah, mulai dari mindsetnya dan mulai dari masyarakatnya harus kita mulai beri pemahaman, bahwa terasi yang aman itu tidak selalu berwarna merah dan berwarna ungu. Karena itu menggunakan pewarna kain jenis rhodamin B,” ungkapnya.

Ia menegaskan, proses pemberian stiker bebas bahan berbahaya bukan sekadar seremonial, tetapi akan diikuti dengan pemantauan rutin oleh Dinas Kesehatan, untuk memastikan tidak ada lagi penggunaan rhodamin B di masa mendatang.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Rembang, Agus Salim mengapresiasi langkah BBPOM dan Dinas Kesehatan Rembang, dalam upaya melindungi konsumen dari bahan berbahaya pada produk UMKM.

“Ini merupakan salah satu program yang sangat bagus, utamanya dalam rangka melindungi konsumen. Karena kita mengetahui bahwa sekarang ini produk UMKM, utamanya makanan ringan, kalau tidak dipantau banyak sekali disalahgunakan oleh para produsen,” pungkasnya.

 

Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Suryadi, Kabupaten Rembang, Pemkab Rembang, PolisiNgajiPolisiNyantri, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Rembang, Polisi Rembang, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 412