Berita

Aksi Komplotan Maling Asal Tegal di Kudus Gasak Barang Rp 65 Juta dari Toko

Kudus – Komplotan pencuri toko dari Tegal diamankan polisi di Kudus. Para pelaku menggondol barang senilai total sekitar Rp 65 juta.

Pelaku berhasil diamankan polisi. Mereka berinisial DS (30), WS (19), MF (18), HP (22). Lalu ada dua orang pelaku, DS dan DZ yang kini diproses di Tegal karena kasus di sana.

Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic menjelaskan kejadian pencurian terjadi pada 19 Agustus lalu di sebuah toko yang berada di jalan Kudus-Jepara tepatnya Desa Papringan, Kecamatan Kaliwungu.

Kasus ini terungkap berawal saat korban melihat CCTV tokonya mati pada dini hari. Namun saat itu korban belum curiga.

“Kemudian pukul 04.00 WIB korban membangunkan anaknya. Lalu mempertanyakan CCTV toko yang mati itu. Namun anak ini tidak ada yang mematikan. Korban belum ada curiga,” terang Ronni saat konferensi pers di Polres Kudus, Selasa (27/8/2024).

Baru keesokan harinya pekerja toko mengetahui jika kondisi dalam toko berantakan. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.

“Benar dalam keadaan berantakan dan benar ditemukan adanya barang yang hilang. Baik itu uang, rokok, kosmetik, dan baju. Totalnya kalau dihitung Rp 65 juta,” terang Ronni.

Ronni mengatakan para pelaku diamankan polisi di wilayah Tegal pada 26 Agustus lalu. Hasil pemeriksaan terungkap bahwa para pelaku berangkat dari Tegal dengan menumpang truk menuju Kudus. Sesampai di Kudus, mereka secara acak mencari toko yang tidak ada penjagaannya.

“Kemudian mereka mutar-mutar di wilayah Kudus. Dan didapatkan toko sasaran yang kebetulan tidak ada penjagaan. Pelaku ini masuk lewat belakang kemudian mencongkel dengan alat akhirnya berhasil,” terang Ronni.

“Kemudian melakukan perusakan terhadap CCTV kemudian mengambil barang yang ada itu,” jelasnya.

Para pelaku kini dijerat Pasal 366 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Barang bukti diamankan berupa rokok, kosmetik, baju, dan HP.

“Serta ada alat digunakan seperti palu, celurit, kawat,” jelasnya.

Sementara itu, pelaku WS mengaku diajak tersangka lainnya. Ia bersedia karena agar mendapatkan uang.

“Saya baru sekali, saya ikut yang ngajak sekarang di Tegal. Awalnya diajak, yang ngajak yang ditahan di Tegal DZ,” kata WS saat dihadirkan di Polres Kudus.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 816