Berita

Diduga Korban KDRT, Makam Perempuan di Solo Diekshumasi

SURAKARTA – Kepolisian Resor Kota Solo membongkar makam seorang perempuan berinisial VH, 42 tahun, di Makam Boto, wilayah Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Jumat, 23 Agustus 2024. Pembongkaran makam ini dilakukan karena VH diduga meninggal setelah menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya, AS, 43 tahun.

Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Solo, Ajun Komisaris Besar Polisi Catur Cahyono Wibowo mengemukakan AS telah ditangkap untuk diperiksa. Pembongkaran makam VH dilaksanakan oleh Bidang Dokter dan Kesehatan Polda Jawa Tengah dibantu oleh Tim Inafis, Labfor dan penyidik Satreskrim Polresta Solo. Tujuan pembongkaran makam itu untuk mengetahui luka dalam penyebab kematian korban. “Korban meninggal di rumah sakit,” ujar Catur kepada wartawan.

Catur menjelaskan, AS diduga menganiaya VH pada 17-18 Agustus 2024. Korban dipukul lalu didorong oleh AS hingga terjatuh dan membentur meja dam kursi.

Akibat penganiayaan itu VH mengalami luka memar dan lebam di sekujur tubuh. Ia dilarikan di rumah sakit untuk mendapat perawatan. Namun beberapa jam kemudian, VH pada pukul 23.00 WIB.

Catur mengungkapkan, adik kandung korban kemudian melaporkan kasus tersebut kepada polisi. Pada saat itu jenazah CH sudah dimakamkan sekitar tiga sampai empat hari. Hasil pemeriksaan visum autopsi luka luar sudah keluar dari rumah sakit.

Namun, untuk memastikan luka dalam pihaknya menganggap perlu membongkar makam korban. Sehingga autopsi langsung dilaksanakan di lapangan sebagai petunjuk tambahan dengan harapab agar kasus ini semakin terang. “Kami sinkronkan kronologis di rumah dengan kondisi luka korban. Yang pasti korban KDRT,” ujarnya lagi.

Sejauh ini, ia mengatakan tim penyidik telah memeriksa tujuh saksi, di antaranya keluarga. “Ada tujuh saksi yang kami periksa di antaranya keluarga,” katanya.

Catur mengatakan AS dijerat pasal tentang KDRT. Ia mengatakan akan mengumumkan lebih lanjut jika ada pasal tambahan yang akan dikenakan terhadap pelaku tersebut. “Kalau ada tambahan pasal akan diumumkan,” ucap dia. (*)

Sumber : Tempo

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 584