Berita

Kecelakaan di Purin Kendal yang Menewaskan 2 Mahasiswi, UIN Walisongo Revisi Kebijakan KKN

KENDAL – UIN Walisongo Semarang merespon atas peristiwa meninggalnya 2 mahasiswi dalam perjalanan pulang mengikuti program Kuliah Kerja Nyata (KKN).

Pihak kampus bakal memberlakukan kebijakan baru dalam pelaksanaan KKN, terutama perihal penggunaan alat transportasi.

Koordinator KKN UIN Walisongo Semarang, Masrur mengatakan, kebijakan baru tersebut akan diberlakukan mulai semester depan.

“Mulai semester depan kami akan siapkan mobil untuk antar jemput mahasiswa yang berangkat maupun pulang dari lokasi KKN,” kata Masrur kepada Tribunjateng.com, Selasa (20/8/2024).

Masrur menjelaskan, langkah tersebut diambil sebagai bentuk kepedulian kampus terhadap mahasiswanya, yang tengah menjalani tugas pengabdian.

“Kami akan tambahkan materi di pembekalan, tentang pentingnya kelincahan dan etika berlalu lintas dalam berkendara,” tuturnya.

Sebelumnya, dua mahasiswi UIN Walisongo Semarang yang baru selesai menjalankan program Kuliah Kerja Nyata (KKN), tewas terlindas truk di Pantura Kendal.

Korban tewas bernama Aisyah Zulfa Alya, warga Pusponjolo Semarang Barat, Kota Semarang dan Maretta Dwi Vionita warga Juwana Kabupaten Pati.

Mereka terlindas truk yang melintas di belakangnya seusai nekat menyalip dari sisi kiri.

Kasat Lantas Polres Kendal, AKP Engkos Sarkosi menuturkan, kejadian bermula saat dua mahasiswa hendak pulang ke Semarang seusai menjalankan KKN di Kabupaten Batang.

Setiba di Pertigaan Purin Kendal, dua mahasiswa tersebut nekat menyalip dari sisi kiri jalan.

Padahal, kontur sisi kiri jalan merupakan bekas aspal yang tidak rata, banyak bergelombang dan berkerikil.

Di sisi itu juga, ada perbedaan tinggi antara bahu jalan dengan jalur utama.

“Iya, korban nekat ambil sisi luar jalan kemudian mau masuk ke lajur utama tapi tergelincir,” kata AKP Engkos Sarkosi, Senin (19/8/2024).

Seusai kejadian tersebut, Dishub Kabupaten Kendal turun tangan mengerahkan petugas, melakukan pengaspalan di lokasi jalan tewasnya dua mahasiswi UIN Walisongo Semarang.

“Kami tutup gunakan guardzone, koordinasi dengan Satlantas Polres Kendal dan Balai Pengelola Jalan Nasional,” kata Kepala Dishub Kabupaten Kendal, Muhammad Eko, Senin (19/8/2024).

Dia menjelaskan, pengaspalan dimulai dari titik sebelum lampu merah Pantura Pertigaan Purin Kendal, memanjang ke sisi timur sekira 100 meter.

Menurutnya, di lokasi tersebut terdapat beberapa titik yang memiliki beda ketinggian dengan jalan utama yang terbuat dari cor beton.

“Supaya ada pembatasan akses bahu jalan karena ada beda tinggi di beberapa titik,” sambungnya.

Potensi Tetap Dilanggar

Meskipun saat ini jalur tersebut sudah diaspal, warga tetap khawatir jikalau malah menjadi langganan pemotor untuk menerobos di lajur kiri.

Terlebih, dahulu yang notabene jalannya berkerikil dan bergelombang pun masih banyak pemotor yang nekat menerobos.

“Iya sebenarnya kalau mau diperbaiki malah lebih bagus. Karena itu sudah lama seperti itu,”

“Tapi kalau diperbaiki malah nanti justru banyak yang nerobos, karena jalurnya halus rata.” kata warga sekitar Purin, Suhada ditemui di sekitar lokasi, Senin (19/8/2024).

Warga sekitar Purin Kendal, Riyadi juga menyebut jika dirinya kerap mendapati kecelakaan lain di lokasi tersebut.

Bahkan, sekitar sepekan lalu juga terdapat kecelakaan pemotor.

“Sepekan lalu ada kecelakaan juga motor di situ, tapi tidak tahu korban meninggal atau tidak,” kata Riyadi di warung sekitar lokasi kecelakaan di Pertigaan Purin Kendal, Senin (19/8/2024).

Menurutnya, di jalan tersebut banyak pengendara yang terburu-buru untuk menghindari lampu merah.

sumber:  TribunJateng.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 644