Berita

Remisi Kemerdekaan untuk 77 Napi di Rutan Banjarnegara

BANJARNEGARA– Sebanyak 77 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2 Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan pada momentum HUT ke-79 RI. SK secara simbolis diserahkan langsung oleh Pj Bupati Banjarnegara Muhamad Masrofi, Sabtu (17/8/2024).

Kepala Rutan Banjarnegara, Bima Ganesha mengatakan, pemberian remisi kepada 77 Narapidana tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Untuk mendapatkan remisi harus melalui berbagai tahapan mulai dari kepribadian hingga berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan di Rutan Banjarnegara.

“Remisi kepada 77 narapidana di Rutan Banjarnegara bervariasi mulai dari satu hingga lima bulan. Untuk pengurangan masa tahanan satu bulan 25 orang, dua bulan sebanyak 19 orang, tiga bulan 18 orang, empat bulan 13 orang dan lima bulan ada dua orang,” jelasnya.

Pj Bupati Banjarnegara Muhamad Masrofi mengatakan, remisi ini diberikan hanya kepada napi yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan Menkumham.

“Pemberian remisi terhadap 77 narapidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan diharapkan menjadi contoh bagi napi lain yang belum mendapatkan remisi,” katanya.

sumber: suaraindonesia.co

 

Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, AKBP Erick Budi Santoso, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Kasatlantas Polres Banjarnegara, Satlantas Polres Banjarnegara, Iptu Mohammad Bimo Seno, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Banjarnegara, Polisi Banjarnegara, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 978