REMBANG – Kapolres Rembang AKBP Suryadi, S.I.K.,M.H. hadiri upacara penyerahan remisi umum kepada narapidana, Sabtu (17/8/2024).
Upacara yang di gelar di Rutan Kelas II B Rembang ini juga nampak dihadiri oleh Bupati Rembang H. Abdul Hafidz, S.Pdi., Ketua DPRD Rembang H. Supadi, Dandim 0720/Rbg Letkol Inf Yudhi Yahya, S.H., Ketua PN Liena, S.H.,M.H. , Kajari Rembang I Wayan Eka Widdyara, S.H. serta seluruh tamu undangan yang hadir.
Pemberian remisi ini berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor : PAS-16.16.PK.05.04 Tahun 2024 tentang pemberian remisi umum tahun 2024.
Kegiatan ini ditandai dengan penyerahan Penyerahan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM secara simbolis oleh Bupati Rembang kepada perwakilan Narapidana, didampingi Kepala Rutan Kelas IIB Rembang Irwanto Dwi Yhana Putra.
Remisi diberikan kepada warga binaan ini merupakan agenda rutin tahunan yang dilaksanakan bertepatan dengan hari kemerdekaan republik Indonesia.
Pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi WBP yang telah berkomitmen mengikuti program- program yang diselenggarakan oleh pelaksana pembinaan pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
Diakhir acara dilanjutkan dengan dengan foto bersama dilanjutkan peninjauan hasil kreatifitas WBP.
HUMAS POLRES REMBANG
Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Suryadi, Kabupaten Rembang, Pemkab Rembang, PolisiNgajiPolisiNyantri, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Rembang, Polisi Rembang, Artanto, Ribut Hari Wibowo