Berita

Penangkapan Sindikat Maling AC Lintas Provinsi oleh Polres Klaten, Satu Pelaku Tertembak

Klaten – Polres Klaten menangkap Chayatudin alias Ayat (54) warga Teluk Pucung, Bekasi dan S alias Toye (45) warga Ketang Rejo, Grobogan. Sindikat pencurian air conditioner (AC) lintas provinsi itu ditangkap setelah mencuri 18 unit AC di proyek RSUD Bagas Waras Klaten.

“Jajaran Polres Klaten berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana pencurian. Dasar laporan polisi nomor LP/B/63/VIII/2024/SPKT/POLRES KLATEN/POLDA JAWA TENGAH, tanggal 14 Agustus 2024,” terang Kapolres Klaten AKBP Warsono saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Jumat (16/8/2024).

Dijelaskan Warsono, lokasi kejadian di pekerjaan pembangunan gedung Poli RSUD Bagas Waras Jalan Ir Soekarno, Buntalan, Klaten Tengah. Kejadian pada Juli lalu.

“Pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekitar pukul 05.45 WIB. Modus operandinya para tersangka masuk ke dalam lokasi pekerjaan pembangunan gedung Poli RSUD Bagas Waras dengan berpura-pura sebagai pekerja proyek, menggunakan KBM Daihatsu Luxio dan Xenia secara bergantian lalu parkir di dekat ruangan penyimpanan AC,” papar Warsono.

Para pelaku, lanjut Warsono, selanjutnya mengambil AC untuk dimuat, dimasukkan ke dalam KBM lalu pergi meninggalkan lokasi. Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi serta rekaman CCTV di lokasi, Polres mendapatkan petunjuk diduga pelaku.

“Mendapatkan petunjuk pelaku, kemudian tim Resmob Satreskrim Polres Klaten melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku. Kedua pelaku ditangkap di Bekasi dan Purwodadi, lalu dibawa ke Polres Klaten untuk dilakukan penyidikan,” jelas Warsono.

Kerugian akibat kejadian itu, kata Warsono, berupa 18 unit AC Wall Mounted inverter dan 4 unit AC Split STC25NV untuk nilai taksirnya sekitar Rp 151.352.286. Barang bukti yang diamankan berupa surat jalan, surat bukti pembelian, mobil Luxio nopol B 1574 UYA, 18 unit AC, 20 kardus AC.

“Dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP dan diancam dengan pidana penjara maksimal 7 tahun. Selain TKP di proyek RSUD Bagas Waras pelaku juga melakukan pencurian di daerah lain di wilayah hukum Jimbaran Bali, Ulu Watu Bali, Kota Surabaya, dan Kebumen,” pungkas Warsono.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Y Dica Ariseno Adi mengatakan masih ada dua orang lainnya dari sindikat ini yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Sementara salah satu pelaku yang sudah ditangkap terpaksa dilumpuhkan kakinya karena melawan petugas saat akan ditangkap.

“Masih dua orang yang DPO yang masih kita kejar. Toye ini saat ditangkap di Grobogan melawan dan mau kabur sehingga kita lakukan tindakan tegas, yang Chayatudin ini residivis dan mereka ini sindikat,” kata Dica.

Polisi Selidiki Dugaan Keterlibatan Orang Dalam

Chayatudin alias Ayat (54) warga Teluk Pucung, Bekasi dan S alias Toye (45) warga Ketang Rejo, Grobogan ditangkap karena mencuri 18 unit AC di proyek RSUD Bagas Waras Klaten. Polres Klaten mendalami dugaan keterlibatan orang dalam.

“Untuk keterlibatan orang dalam masih kita dalami. Tapi sejauh ini sasarannya acak,” jelas Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Y Dica Ariseno Adi saat ditanya detikJateng pada konferensi pers di Mapolres, Jumat (16/8).

Dijelaskan Dica, selain beroperasi di Klaten, komplotan itu beraksi di Bali dua kali dan satu di Kebumen. Selain dua yang ditangkap, ada dua pelaku yang masih dikejar.

“Masih ada dua pelaku yang kita kejar, inisial R dan M. Mereka itu dulu bekerja di proyek sehingga tahu dan sudah paham cara mengambil AC,” kata Dica.

Menurut Dica, komplotan itu masing-masing punya peran. Ada yang melepas, cari sarana, dan ada yang penadahnya.

“Kita amankan penadahnya inisial M kita kenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara. Kedua ini cuma eksekutor, otak komplotan masih kita cari, masih DPO,” papar Dica.

“Untuk barang bukti ini sudah dijual di Bekasi, sudah laku 3 unit,” imbuhnya.

Tim pembangunan Poli RSUD Bagas Waras Klaten, Rahmat menyatakan setelah kehilangan belasan unit AC dirinya melaporkan ke Polres Klaten. Pihaknya berterima kasih akhirnya pelaku tertangkap.

“Kami terima kasih kepada Polres Klaten bisa menangkap pelaku. Awalnya kita mau pasang tapi unitnya sudah tidak ada, total 18 unit,” kata Rahmat kepada wartawan di Mapolres Klaten.

Pencurian itu, sebut Rahmat, baru sekali ini terjadi. Tidak ada kecurigaan indikasi sesama pekerja karena para pelaku itu masuk dengan menyamar sebagai pekerja.

“Jadi masuk itu dengan menyamar sebagai pekerja,” sebut Rahmat.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 2,226