Berita

Suami di Purworejo Nekat Bakar Rumah Istri Akibat Gugatan Cerai

PURWOREJO – Suami berinisial JT (32) gelap mata membakar rumah yang ditinggali istri dan anaknya di Baledono, Purworejo, Jawa Tengah (Jateng), Minggu (11/8/2024).

Peristiwa ini dipicu rasa tak terima JT digugat cerai sang istri.

Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus Yudo Praseno menjelaskan, pembakaran rumah itu dilakukan Minggu (11/8/2024) dini hari, sekitar pukul 00.25 WIB.

Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.

“Kasus ini berawal saat adanya permasalahan gugatan perceraian yang diajukan oleh istri tersangka dikarenakan tersangka mempunyai beberapa masalah di tempat kerjanya dan merembet ke masalah keluarga,” jelas Catur, Kamis (15/8/2024).

Gunakan Pertalite

Catur menjelaskan, JT mulai pisah ranjang dengan sang istri pada Oktober 2023.

JT kemudian pulang ke rumah orang di Desa Tegalrejo, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo.

Setelah itu, istri JT kemudian mengajukan gugatan cerai.

Lantaran tak terima digugat cerai, JT kemudian merencanakan membakar rumah istri dan anaknya.

“Tersangka terlebih dahulu membeli pertalite kemudian mengendap-endap ke lokasi belakang rumah korban dan selanjutnya tersangka menyemprotkan pertalite ke arah kamar depan yang biasa dipakai tidur istri dan anaknya. Kemudian, menyulut dengan korek api hingga rumah terbakar habis,” ungkapnya.

Kebakaran rumah ini ditangani polisi yang melibatkan anggota Unit Opsnal Satreskrim Polres Purworejo, Unit Reskrim Polsek Purworejo, Tim Bidlabfor Polda Jateng, dan Unit Inafis Satreskrim Polres Purworejo.

Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) diketahui kebakaran rumah tersebut dipicu bahan bakar minyak (pertalite/pertamax) yang ditemukan di lokasi.

“Dari serangkaian penyelidikan, tim Opsnal Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengamankan pelaku di rumah orang tuanya yang beralamat di Desa Tegalrejo Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo,” kata Catur.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Purworejo AKBP Edy Bagus Sumantri menambahkan, atas perbuatannya, JT dijerat Pasal 187 ayat 1 dan 2 KUHP.

“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.

Sumber : banyumas.tribunnews.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 387