Berita

Kasus Penggelapan Dana BPJS Rp29 Miliar oleh RS di Magelang Terungkap, Pemilik Sebelumnya Bantah

SEMARANG -Identitas rumah sakit di Jawa Tengah pengemplang dana BPJS Kesehatan lewat klaim fiktif hingga Rp29 miliar, terungkap.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Jateng menyebut, rumah sakit itu adalah RS Padma Lalita di Kabuaten Magelang.

Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Jateng Elhamangto Zuhdan membenarkan temuan kasus dari hasil monitoring KPK dan BPJS pada 2023 terjadi di Kabupaten Magelang.

“Iya, di Kabupaten Magelang dan kebetulan waktu itu memang saat terjadi Covid-19, diindikasikan melakukan phantom billing (klaim palsu),” ujar Zuhdan saat mendampingi kunjungan Kemenkes di Semarang, Kamis (8/8/2024) malam.

Zuhdan mengatakan, dugaan phantom billing ini terungkap saat Tim Penanganan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (PK-JKN) dan KPK melakukan monitoring rumah sakit dengan random sampling atau secara acak.

Saat ini, kata Zuldan, BPJS masih mengupayakan tuntutan perdata agar klaim miliaran rupiah dari RS itu dapat dikembalikan ke BPJS dan digunakan untuk masyarakat yang berhak.

“(Klaim palsu) dalam sebulan, sekian puluh juta kan tidak terasa dari 2023. Penanganan saat ini, BPJS masih mengupayakan tuntutan perdata, dengan tujuan agar bisa dilakukan pengembalian dana tersebut,” imbuhnya.

Pimpinan RS Sempat Mengelak

Merespon hal itu, pihaknya telah melakukan upaya persuasif terhadap RS tersebut.

Pimpinan RS yang sempat mengelak pada kasus itu akhirnya mengakui dan siap mengembalikan dana klaim palsu yang dicairkan dari BPJS.

“Sebetulnya, sudah dilakukan tindakan persuasif. Tim BPJS, Dinkes, Inspektorat, Dinkes Kabupaten memanggil langsung dan sudah bertemu pimpinan.”

“Saat itu merasa tidak melakukan tapi setelah diberi pemahaman, pimpinan RS tersebut mengakui kekeliruan dan bersedia mengembalikan dana yang sudah diklaim,” terangnya.

Kendati demikian, RS yang semula akan mengembalikan dana BPJS yang digelapkan secara bertahap tak kunjung memenuhi janjinya sampai sekarang.

“Sampai sekarang, yang kami tahu, belum ada pengembalian. Tapi, BPJS akan tetap mengupayakan tuntutan dalam bentuk perdata,” ungkapnya.

sumber: TribunBanyumas.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 714