UNGARAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang memusnahkan puluhan barang bukti perkara tindak pidana umum periode Mei 2023 hingga Juni 2024.
Dalam periode tersebut, sebagian besarnya merupakan perkara narkoba sebanyak 56 kasus.
Seluruh barang bukti narkoba dihancurkan menggunakan blender dan dibuang ke dalam kloset.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Kabupaten Semarang, Kecamatan Ambarawa pada Kamis (8/8/2024).
Narkoba tersebut terdiri dari sabu seberat sekira 113 gram, tembakau gorila 4,13 gram, ganja 30 gram, serta obat-obatan terlarang lainnya sebanyak 1.711 butir.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Selain itu, agar para jaksa sesuai kewenangannya melaksanakan putusan pengadilan secara tuntas dan optimal.
“Barang bukti adalah salah satu objek eksekusi, sehingga diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara.”
“Terlebih lagi, mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang dan mengantisipasi penyalahgunaan yang rawan seperti narkoba,” kata Ismail kepada Tribunjateng.com, Kamis (8/8/2024).
Selain narkoba, barang bukti lainnya yang dimusnahkan yaitu ponsel.
57 ponsel dihancurkan dalam kegiatan tersebut.
Ismail mengimbau warga agar bersama-sama mewujudkan generasi muda yang sehat, cerdas, dan profesional.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Semarang, AKP Hery Akhmadi yang hadir dalam pemusnahan barang bukti itu mengungkapkan bahwa saat ini kasus narkoba yang ditangani Polres Semarang disebabkan beberapa hal.
“Menurut kami karena adanya faktor pergaulan dan adanya residivis yang keluar, namun masih bermain narkoba,” pungkas dia.
sumber: TribunJateng.com
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo